Scroll untuk baca berita
AcehHukum & Kriminal

Hukum Brutal di Aceh Singkil: Mafia Tanah Berkuasa, Rakyat Kecil Jadi Tumbal

1124
×

Hukum Brutal di Aceh Singkil: Mafia Tanah Berkuasa, Rakyat Kecil Jadi Tumbal

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Aceh Singkil – Keadilan kembali dipertontonkan dengan wajah timpang di Aceh Singkil. Pada Minggu (14/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap II (P21) dari Penyidik Polda Aceh terhadap tokoh masyarakat vokal, YM. Bersamaan dengan pelimpahan itu, YM juga ditetapkan sebagai tahanan negara.

baca juga

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

YM dikenal sebagai figur yang gigih membela hak-hak rakyat kecil dalam sengketa lahan melawan PT Delima Makmur, perusahaan yang dituding warga telah merampas tanah mereka. Langkah hukum ini memunculkan gelombang kekecewaan di tengah masyarakat, yang menilai aparat justru mengkriminalisasi pejuang rakyat.

Perjuangan yang Dipatahkan Hukum

Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH, MH, membenarkan proses hukum terhadap YM. Namun, kabar tersebut segera menuai reaksi keras dari warga.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Seorang tokoh masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Roni Syehrani, menyebut bahwa penahanan YM adalah bentuk nyata tajamnya hukum ke bawah dan tumpul ke atas.

“Perjuangan pasti ada rintangan, di balik itu ada hikmahnya. YM hanyalah korban dari hukum yang dipertontonkan sebagai alat pemukul rakyat kecil. Sengketa besar ini sudah jelas: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Roni.

Menurutnya, kasus Yakarim Munir versus PT Delima Makmur menjadi potret paling nyata dari ketidakadilan. Sosok Yakarim yang selalu lantang membela rakyat miskin, justru berakhir sebagai pesakitan.

“Perjuangan Yakarim dihargai oleh rakyat kecil. Bukankah seharusnya perjuangan itu disambut dengan keadilan, bukan dijebloskan ke penjara?” ujarnya.

Konfirmasi yang Menghilang

Roni mengaku telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Kejari Aceh Singkil melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan. Keheningan itu, kata Roni, mempertegas bagaimana hukum memilih membisu terhadap suara rakyat.

“Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah potret telanjang bagaimana kekuasaan bisa membungkam suara kebenaran. YM dan Yakarim hanyalah simbol. Yang sedang diadili sebenarnya adalah suara rakyat miskin yang menuntut haknya,” tambahnya.

Rakyat Kecil Jadi Tumbal

Publik menyoroti fakta bahwa korporasi besar yang diduga merampas ribuan hektar lahan rakyat justru tidak tersentuh hukum. Sebaliknya, rakyat kecil yang berani melawan ketidakadilan justru diproses dengan cepat dan dipermalukan di hadapan hukum.

“Semoga saudara Yakarim tabah menghadapi cobaan ini. Karena apa yang ia alami bukan sekadar ujian pribadi, tetapi juga penderitaan kolektif seluruh rakyat kecil yang selama ini ditindas hukum brutal,” pungkas Roni.

Kini, pertanyaan besar menggantung di langit Aceh Singkil: sampai kapan hukum negeri ini terus berpihak pada korporasi, sementara rakyat kecil terus dijadikan tumbal?

Redaksi | Tim Liputan Khusus Aceh

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”