Scroll untuk baca berita
AcehHukum

Diduga Kepala Desa Blang Bintang Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa . Pekerjaan Fiktif, Asal Bapak Senang

961
×

Diduga Kepala Desa Blang Bintang Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa . Pekerjaan Fiktif, Asal Bapak Senang

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, Aceh ,Nagan Raya. Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 , Desa Blang bintang Kecamatan Kuala tidak ada keterbukaan informasi publik , Kuat dugaan kepala desa serta Aparatur desa dibantu oknum oknum yang terkait untuk memuluskan sehingga tertutup rapi demi keuntungan bersama oknum tertentu

Menurut keterangan masyarakat desa Blang bintang disaat ditemui awak media ini yang tidak mau dipublikasikan namanya menjelaskan selama ini setiap penggunaan Anggaran Desa desa Minim Keterbukaan informasi publik bahkan ada bantuan CRS perusahaan menurut keterangan masyarakat setempat. Senen, (4/8/2025).

Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan kepada publik , untuk menyediakan, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel .

Sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 Tentang desa.selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang terkait Dengan dana desa.

Peraturan pemerintahan nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.

Sesuai dengan data Permen desa diduga ada pekerjaan fiktif anggaran Dana Desa tahun 2024 terdapat 2 item pekerjaan , Pemeliharaan jalan usaha tani dengan Anggaran sebesar Rp 71.420.000. dan Rp 90.578.000. disaat awak media mempertanyakan pada masyarakat tidak mengetahui pekerjaan tersebut , Diduga kepala desa dibantu Pendamping Desa

Disaat awak konfirmasi kepala desa Blang bintang melalui seluler pesan WhatsApp dengan tanggapan balasan terima kasih atas kritik nya

Menurut keterangan masyarakat kepala desa tersebut telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya setelah masyarakat melakukanya

Diharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti usut sampai tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penggunaan Dana Desa tersebut sehingga Dana desa dapat di nikmati oleh masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”