NEWS BIDIK – NAGAN RAYA | Kegiatan Galian C di kawasan Desa Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemberitaan di beberapa media online tertanggal 14 Agustus 2025 menyebutkan kegiatan tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk masyarakat setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Warga Desa Suka Makmue, yang diwakili oleh MD, saat dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025), membenarkan adanya aktivitas Galian C di lokasi tersebut. Namun ia menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang tidak dilengkapi klarifikasi, baik dari masyarakat maupun dari instansi terkait.
“Galian itu sudah sering dilakukan hampir setiap tahun di titik yang sama. Tujuannya bukan komersial, tapi untuk mengalihkan aliran sungai Krung Nagan agar tidak terus menggerus lahan masyarakat dan merusak abutment jembatan,” jelas MD.
Menurut informasi, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagan Raya bahkan telah turun langsung untuk mengatasi ancaman erosi akibat pergeseran alur sungai. Aktivitas Galian C tersebut dilakukan sebagai bagian dari mitigasi bencana, bukan semata-mata kegiatan tambang ilegal.
Warga berharap kegiatan ini dapat dilanjutkan, dengan pengawasan dan pendampingan dari instansi terkait serta APH. Keberlanjutan ini dinilai penting demi keselamatan lingkungan, infrastruktur jembatan, dan lahan pertanian warga yang selama ini terdampak.
Peringatan untuk Media dan Lembaga Masyarakat
MD juga mengingatkan pentingnya etika jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik. Ia menyesalkan adanya media yang memuat pemberitaan tanpa memenuhi prinsip dasar jurnalisme yaitu cover both sides.
“Kami tidak pernah dikonfirmasi, apalagi dari media yang memberitakan. Padahal semestinya ada klarifikasi agar tidak merugikan pihak mana pun atau mencemarkan nama baik APH dan pemerintah,” tambahnya.
Dalam hal ini, perlu ditegaskan bahwa menyebarkan informasi yang menyesatkan tanpa verifikasi bisa melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan: “Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”
Lebih jauh, jika pemberitaan tersebut berisi tuduhan atau insinuasi tanpa bukti kuat dan tidak melalui proses konfirmasi, dapat pula dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3).
Ajak Kolaborasi dan Dialog Terbuka
Sebagai bentuk keterbukaan, warga Desa Suka Makmue melalui MD juga membuka ruang dialog jika ada lembaga atau media yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut.
“Silakan hubungi kami, kami siap memberikan penjelasan. Jangan langsung disimpulkan sepihak,” ujarnya seraya membagikan kontak resmi: 0813-6252-9227.
Masyarakat berharap ke depan, semua pihak dapat lebih bijak menyikapi isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan keselamatan warga. Diperlukan sinergi antara warga, pemerintah, APH, dan media agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan dan tidak menimbulkan keresahan sosial.