Scroll untuk baca berita
AcehNAGANRAYA

Galian C di Suka Makmue Dinilai Bermanfaat, Warga Harap Dilanjutkan: Tegaskan Pentingnya Konfirmasi dalam Pemberitaan

2679
×

Galian C di Suka Makmue Dinilai Bermanfaat, Warga Harap Dilanjutkan: Tegaskan Pentingnya Konfirmasi dalam Pemberitaan

Sebarkan artikel ini
Tim newsbidik.com saat melakukan peliputan langsung di lokasi Galian C Desa Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Senin (18/8/2025). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan informasi lapangan terkait penanganan aliran sungai dan pencegahan erosi. — dok. foto: newsbidik.com/Zahari, Z

NEWS BIDIK – NAGAN RAYA | Kegiatan Galian C di kawasan Desa Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemberitaan di beberapa media online tertanggal 14 Agustus 2025 menyebutkan kegiatan tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk masyarakat setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga Desa Suka Makmue, yang diwakili oleh MD, saat dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025), membenarkan adanya aktivitas Galian C di lokasi tersebut. Namun ia menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang tidak dilengkapi klarifikasi, baik dari masyarakat maupun dari instansi terkait.

“Galian itu sudah sering dilakukan hampir setiap tahun di titik yang sama. Tujuannya bukan komersial, tapi untuk mengalihkan aliran sungai Krung Nagan agar tidak terus menggerus lahan masyarakat dan merusak abutment jembatan,” jelas MD.

Menurut informasi, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagan Raya bahkan telah turun langsung untuk mengatasi ancaman erosi akibat pergeseran alur sungai. Aktivitas Galian C tersebut dilakukan sebagai bagian dari mitigasi bencana, bukan semata-mata kegiatan tambang ilegal.

Warga berharap kegiatan ini dapat dilanjutkan, dengan pengawasan dan pendampingan dari instansi terkait serta APH. Keberlanjutan ini dinilai penting demi keselamatan lingkungan, infrastruktur jembatan, dan lahan pertanian warga yang selama ini terdampak.

Peringatan untuk Media dan Lembaga Masyarakat

MD juga mengingatkan pentingnya etika jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik. Ia menyesalkan adanya media yang memuat pemberitaan tanpa memenuhi prinsip dasar jurnalisme yaitu cover both sides.

“Kami tidak pernah dikonfirmasi, apalagi dari media yang memberitakan. Padahal semestinya ada klarifikasi agar tidak merugikan pihak mana pun atau mencemarkan nama baik APH dan pemerintah,” tambahnya.

Dalam hal ini, perlu ditegaskan bahwa menyebarkan informasi yang menyesatkan tanpa verifikasi bisa melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan: “Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Lebih jauh, jika pemberitaan tersebut berisi tuduhan atau insinuasi tanpa bukti kuat dan tidak melalui proses konfirmasi, dapat pula dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3).

Ajak Kolaborasi dan Dialog Terbuka

Sebagai bentuk keterbukaan, warga Desa Suka Makmue melalui MD juga membuka ruang dialog jika ada lembaga atau media yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut.

 “Silakan hubungi kami, kami siap memberikan penjelasan. Jangan langsung disimpulkan sepihak,” ujarnya seraya membagikan kontak resmi: 0813-6252-9227.

Masyarakat berharap ke depan, semua pihak dapat lebih bijak menyikapi isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan keselamatan warga. Diperlukan sinergi antara warga, pemerintah, APH, dan media agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan dan tidak menimbulkan keresahan sosial.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.