Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPurbalingga

Dugaan Isi Gas Elpiji 3 Kg di Purbalingga Kurang, Warga Rugi Hingga Ratusan Gram

687
×

Dugaan Isi Gas Elpiji 3 Kg di Purbalingga Kurang, Warga Rugi Hingga Ratusan Gram

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, PURBALINGGA – Sejumlah warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengeluhkan dugaan kekurangan isi pada tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli dari salah satu agen pengisian, PT Bitcom Asri Energi.

Baca Juga

Dari Hambalang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Karhutla: Apresiasi Kinerja dan Tegaskan Penegakan Hukum

Keluhan muncul setelah warga melakukan penimbangan ulang. Berdasarkan standar, tabung elpiji 3 kg yang layak edar umumnya memiliki berat total sekitar 8 kilogram—terdiri dari tabung kosong 5 kilogram dan isi gas 3 kilogram. Namun, hasil penimbangan menunjukkan sebagian tabung hanya berbobot 7,5 hingga 7,7 kilogram.

Baca Juga

PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

“Kalau dihitung, kekurangannya bisa sampai ratusan gram. Padahal harga yang dibayar sama seperti tabung penuh,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (13/8/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar dua bulan lalu PT Bitcom Asri Energi pernah mendapat inspeksi mendadak (sidak) dari Polda Jawa Tengah. Namun, hingga kini warga mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan maupun sanksi yang dijatuhkan.

Baca Juga 

Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di jalan kiyai Sanusi pangkalan,ngaringan Diduga Milik Oknum Berinisial,AN

Tim media yang berupaya mengonfirmasi ke kantor PT Bitcom Asri Energi pada Rabu siang tidak berhasil menemui manajemen. Petugas keamanan setempat menyampaikan bahwa manajer perusahaan sedang tidak berada di tempat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, termasuk takaran yang tidak benar. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mewajibkan barang yang dijual memenuhi label berat bersih. Pelanggaran ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga 

Resmi Dibuka! Seleksi Ketua dan Anggota BPH Migas Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Warga berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap tabung elpiji di wilayah tersebut, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Langkah ini dinilai penting demi melindungi hak konsumen dan mencegah terulangnya dugaan kecurangan serupa.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Jawa Tengah

Pembangunan revitalisasi SMP Tahfidz Annur Tahunan Jepara kembali disorot. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi, mulai dari pengecoran hingga atap yang dinilai tidak memenuhi standar. Minimnya pengawasan proyek turut menjadi sorotan, sementara panitia tetap optimistis pekerjaan selesai sebelum tenggat, meski progres dinilai jauh dari target.”

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”