Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPurbalingga

Dugaan Isi Gas Elpiji 3 Kg di Purbalingga Kurang, Warga Rugi Hingga Ratusan Gram

550
×

Dugaan Isi Gas Elpiji 3 Kg di Purbalingga Kurang, Warga Rugi Hingga Ratusan Gram

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, PURBALINGGA – Sejumlah warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengeluhkan dugaan kekurangan isi pada tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli dari salah satu agen pengisian, PT Bitcom Asri Energi.

Baca Juga

Dari Hambalang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Karhutla: Apresiasi Kinerja dan Tegaskan Penegakan Hukum

Keluhan muncul setelah warga melakukan penimbangan ulang. Berdasarkan standar, tabung elpiji 3 kg yang layak edar umumnya memiliki berat total sekitar 8 kilogram—terdiri dari tabung kosong 5 kilogram dan isi gas 3 kilogram. Namun, hasil penimbangan menunjukkan sebagian tabung hanya berbobot 7,5 hingga 7,7 kilogram.

Baca Juga

PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

“Kalau dihitung, kekurangannya bisa sampai ratusan gram. Padahal harga yang dibayar sama seperti tabung penuh,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (13/8/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar dua bulan lalu PT Bitcom Asri Energi pernah mendapat inspeksi mendadak (sidak) dari Polda Jawa Tengah. Namun, hingga kini warga mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan maupun sanksi yang dijatuhkan.

Baca Juga 

Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di jalan kiyai Sanusi pangkalan,ngaringan Diduga Milik Oknum Berinisial,AN

Tim media yang berupaya mengonfirmasi ke kantor PT Bitcom Asri Energi pada Rabu siang tidak berhasil menemui manajemen. Petugas keamanan setempat menyampaikan bahwa manajer perusahaan sedang tidak berada di tempat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, termasuk takaran yang tidak benar. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mewajibkan barang yang dijual memenuhi label berat bersih. Pelanggaran ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga 

Resmi Dibuka! Seleksi Ketua dan Anggota BPH Migas Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Warga berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap tabung elpiji di wilayah tersebut, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Langkah ini dinilai penting demi melindungi hak konsumen dan mencegah terulangnya dugaan kecurangan serupa.

Tinggalkan Balasan

Demak

Aktivitas perjudian togel darat kini kian marak di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Warga menilai praktik ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Mereka mendesak penegak hukum segera turun tangan sebelum marwah Demak sebagai Kota Wali tercoreng.”

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra