Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Warga Cot Rambong Akan Gelar Orasi di Kejaksaan dan BPN/ATR Suka Makmue, Tuntut Keadilan Hukum

1323
×

Warga Cot Rambong Akan Gelar Orasi di Kejaksaan dan BPN/ATR Suka Makmue, Tuntut Keadilan Hukum

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//Nagan Raya,— Warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, berencana menggelar aksi orasi terbuka pada Senin (7/7/2025) mendatang. Aksi ini akan berlangsung di Kantor Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Suka Makmue.Warga Cot Rambong Akan Gelar Orasi di Kejaksaan dan BPN/ATR Suka Makmue, Tuntut Keadilan Hukum,Sabtu (5/7/2025)

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/tegakkan-keadilan-dan-kepastian-hukum-demi-masyarakat-nagan-raya/

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes dan upaya menuntut keadilan serta kepastian hukum yang dinilai telah diabaikan selama bertahun-tahun. Warga menilai terjadi diskriminasi hukum yang merugikan mereka di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Masyarakat menuntut agar kepala desa mereka segera dibebaskan dari penahanan terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) desa setempat. Warga menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih dulu menelusuri keabsahan izin HGU sejak awal penerbitannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muslim, yang disebut sebagai Kadus dalam dokumen tersebut, membantah telah menandatangani surat dimaksud. Bahkan ia menegaskan tidak pernah menjabat sebagai aparatur desa di Cot Rambong.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Cot Rambong, Kairil, juga menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani surat keterangan tanah tertanggal 8 Maret 2008 atas nama Cut Nina Rostina.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/bupati-nagan-raya-hadiri-audiensi-bersama-bkn-ri-tegaskan-komitmen-perkuat-manajemen-asn/

“Siap saya pertanggungjawabkan di manapun bahwa saya tidak pernah menandatangani surat itu,” tegas Kairil saat ditemui wartawan.

Aparatur desa bersama warga memastikan aksi orasi terbuka nanti akan berlangsung damai dan tertib, tanpa mengganggu keamanan umum. Mereka menegaskan hanya ingin mencari keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami warga taat hukum, dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 dan 28,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/diduga-abai-kewajiban-csr-pt-sps-ii-perkebunan-sawit-di-nagan-raya-langgar-qanun-nomor-6-tahun-2019/

Warga berharap kasus yang mereka nilai diwarnai praktik mafia tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu dapat segera dibongkar agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan.

“Berbeda cerita dengan data dan fakta,” tegwarga

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”