Scroll untuk baca berita
GroboganHeadlineJawa Tengah

Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di jalan kiyai Sanusi pangkalan,ngaringan Diduga Milik Oknum Berinisial,AN

1136
×

Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di jalan kiyai Sanusi pangkalan,ngaringan Diduga Milik Oknum Berinisial,AN

Sebarkan artikel ini

 NEWSBIDIK,//Grobogan, – Sebuah gudang di jalan kiyai Sanusi RT 01 RW 03 pangkalan, Kecamatan ngaringan. Kabupaten Grobogan, diduga digunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Aktivitas mencurigakan ini terendus setelah adanya laporan terkait praktik ilegal pengangsu solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke lokasi tersebut.

Dari hasil penelusuran di lapangan, gudang tersebut tampak sepi karena tidak tercium aparat penegak hukum ( APH ) turunya pemberitaan mengenai mafia solar yang beroperasi secara terang-terangan di siang hari. Namun, beberapa kendaraan masih terlihat terparkir di depan gudang. Diduga, modus operandi para pelaku melibatkan berbagai cara untuk mengelabui petugas SPBU, seperti surat rekomendasi desa atau dinas terkait dan menggunakan barcode diduga. palsu. Kamis, (24/7/2025).

Lebih dari itu, ada indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU, mulai dari operator hingga supervisor, dalam melancarkan praktik ilegal ini. Dengan adanya kerja sama semacam ini, para mafia solar bisa dengan mudah mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Jaringan Pengangsu Solar di Beberapa SPBU AN beraksi di wilayah kabupaten Grobogan,

Investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa aktivitas pengangsu BBM subsidi terjadi di beberapa SPBU di kabupaten Grobogan , termasuk di SPBU Jalan Ngaringan pantura Grobogan blora dan SPBU lainya dengan pembelian pakai mobil yang sudah di modifikasi yang sedang parkir di lokasi SPBU , gudang pinggir jalan ngaringan, dekat warung makan. yang armada truk yang sudah di modifikasi yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi.dan terpantau menuju gudang yang diduga milik seseorang berinisial AN yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tersebut.

Penimbunan BBM subsidi ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara. BBM bersubsidi diberikan pemerintah dengan tujuan membantu sektor tertentu yang membutuhkan, bukan untuk dikomersialkan demi keuntungan pribadi.

Tuntutan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

Sebagai media yang berfungsi sebagai kontrol sosial, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas praktik ilegal ini. Khususnya, kami berharap Polsek ngaringan dan Polda Jawa Tengah turun tangan untuk membongkar jaringan mafia solar yang beroperasi di wilayah ngaringan kabupaten.Grobogan,

Penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan sanksi berat, termasuk:

Hukuman penjara hingga 6 tahun

Denda maksimal Rp6.000.000.000 miliar

Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (Penyalahgunaan BBM bersubsidi)

Pasal 362 KUHP (Tindak pidana pencurian)

Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara)

Pasal 374 KUHP  Penggelapan dalam jabatan, jika melibatkan anggota Polri atau TNI

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik gudang maupun Aparat Penegak Hukum terkait perkembangan kasus ini. Masyarakat berharap agar tindakan tegas segera diambil guna mencegah kerugian lebih lanjut akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.