newsbidik.com ,//Nagan Raya, Aceh – Masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melayangkan protes keras terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM). Perusahaan ini diduga telah menyerobot lahan kebun milik warga dan memanipulasi dokumen persetujuan kepala desa untuk memuluskan terbitnya Hak Guna Usaha (HGU).
Sejumlah desa yang terdampak dalam dugaan ini meliputi Desa Babah Rot, Bumi Sari, Blang Tadu, Rambong, hingga Batang Durian. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (10/7/2024), masyarakat menyebut bahwa sebagian besar lahan mereka tiba-tiba masuk ke dalam wilayah izin HGU milik PT KIM, tanpa adanya pemberitahuan atau kesepakatan yang sah.
Baca Juga
Salah satu tokoh masyarakat Desa Batang Durian, berinisial MJ, kepada tim liputan mengatakan bahwa sejumlah tanaman milik warga diratakan oleh pihak perusahaan dengan dalih bahwa lahan tersebut sudah menjadi bagian dari area HGU perusahaan.
“Kami kaget, tahu-tahu kebun kami diratakan. Padahal itu sudah digarap warga sejak lama. Tiba-tiba masuk HGU PT KIM. Kami merasa ditipu,” ujar MJ.
Manipulasi Persetujuan Kepala Desa?
Dalam proses penerbitan HGU, persetujuan tertulis dari kepala desa atau perwakilan masyarakat adat merupakan syarat krusial, khususnya apabila lahan yang dimohonkan adalah tanah ulayat atau milik masyarakat hukum adat.
Baca Juga
https://newsbidik.com/daerah/aceh/kapolda-aceh-pimpin-sertijab-empat-pejabat-utama-dan-dua-kapolres/























Respon (1)