Scroll untuk baca berita
DaerahSumatera Selatan

Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Kios Milik Anggota DPRD Musi Rawas Diprotes Petani

893
×

Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Kios Milik Anggota DPRD Musi Rawas Diprotes Petani

Sebarkan artikel ini
Ketua Gapoktan dan Empat Ketua Kelompok Tani Desa Temuan Jaya Bubuhkan Tanda Tangan di Surat Pernyataan Bermaterai, Minta Aparat Hukum Usut Mafia Pupuk/poto dok,Kamis/10/7/2025//newsbidik.com/LIPSUS/sumsel

newsbidik.com,//Musi RawasI-su mafia pupuk kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kali ini terjadi di Desa Temuan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Jaya, Sutardi, bersama empat ketua kelompok tani lainnya, menyampaikan keberatan atas dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios “NR Maju Bersama” milik Nasrun, anggota DPRD Musi Rawas.

Kamis(/10/7/2025).

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/sumatera-selatan/penggilingan-padi-novi-diduga-jual-pupuk-subsidi-ilegal-disuplai-kios-milik-anggota-dprd-lahat/

Surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp10.000 itu telah ditandatangani oleh kelima tokoh tani. Dalam isi pernyataan tersebut, mereka mengadukan kondisi yang sangat memberatkan petani di wilayah mereka. Harga pupuk subsidi jenis Ponska dan Urea yang seharusnya sesuai HET, justru ditebus dengan harga Rp185.000 hingga Rp200.000 per sak.

“Kami sangat keberatan karena pupuk harus kami tebus jauh di atas HET. Selain itu, jarak tempuh ke kios juga sangat jauh, puluhan kilometer dari desa kami,” ujar Sutardi.

Berikut para ketua kelompok tani yang turut menandatangani surat pernyataan:

Dedi Siswanto, Ketua Kelompok Tani Suka Maju, mengaku membeli pupuk seharga Rp200.000 per sak.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/daerah/sumatera-selatan/di-duga-kios-pupuk-maju-bersama-milik-anggota-dewan-musi-rawas-menjual-pupuk-di-atas-het-dan-pupuk-susah-di-dapatkan/

Anton Subandi, Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki, Dusun 7 Blok B, juga membeli dengan harga Rp185.000 per sak.

Tukijan, Ketua Kelompok Tani Rahayu Tani, Dusun 3 Blok C, menebus pupuk dengan harga yang sama.

Sentiman, Ketua Kelompok Tani Suka Mulya, mengalami hal serupa.

Para petani menilai praktik ini telah menyengsarakan mereka, di tengah semangat pemerintah pusat yang tengah menggencarkan program ketahanan pangan demi kesejahteraan petani.

Dugaan Lemahnya Pengawasan Dinas Pertanian

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Novita — Kasi Pupuk dan Alsintan Dinas Pertanian Musi Rawas — justru menyatakan bahwa kemungkinan para petani tersebut tidak terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan besar.

“Kalau mereka tidak masuk e-RDKK, bagaimana bisa membeli pupuk subsidi dalam jumlah besar? Apakah kios menjual pupuk subsidi secara bebas?” ujar salah satu jurnalis yang menghubungi Novita.

Saat disebutkan bahwa laporan para petani ini akan diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Selatan, Novita merespons dengan ringan, “Silakan bawa ke mana saja.”

Sikap ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pembiaran dan indikasi lemahnya pengawasan distribusi pupuk di wilayah Muara Kelingi.

Petani Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Dalam surat pernyataan tersebut, para petani meminta agar pemerintah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum bertindak tegas mengusut tuntas praktik mafia pupuk yang merugikan petani. Mereka mendesak agar tidak ada perlindungan terhadap oknum-oknum yang bermain, baik dari kalangan pejabat maupun pengusaha.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/daerah/sumatera-selatan/kios-sumber-makmur-milik-asan-menjual-bebas-pupuk-bersubsidi-tidak-takut-dengan-hukum-pidana/

“Jangan sampai pupuk subsidi yang seharusnya untuk kesejahteraan petani, justru dijadikan alat untuk memperkaya diri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sutardi.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”