Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250705_125229.jpg
Jawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARANPOLRI

Pengedar Obat Terlarang di Pangandaran Diciduk, Polisi Himbau Pelajar Tak Terjerat Bahaya Narkoba

48
×

Pengedar Obat Terlarang di Pangandaran Diciduk, Polisi Himbau Pelajar Tak Terjerat Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres AKBP Mujianto, didampingi Wakapolres Kompol Usep Supiyan serta Kasat Narkoba AKP Dadang, memperlihatkan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial S. Barang bukti tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/7/2025) kemarin.newsbidik.com/browibowo)

NEWSBIDIK,//Pangandaran — Seorang pria berinisial S (29), warga Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran. Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa sekaligus mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/semarak-ronggeng-gunung-meriahkan-bhayangkara-ke-79-masyarakat-pangandaran-tumpah-ruah-di-mako-polres/

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di depan pos ronda Dusun Pondok Lombok, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, pada 25 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0060-scaled.webp
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 761 butir obat jenis Hexymer, beberapa butir obat jenis double Y, satu tas selempang, uang tunai, dan sebuah handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Baca juga

https://newsbidik.com/headline/polemik-pt-pmb-dan-spp-di-pangandaran-berakhir-damai-lewat-jalur-restorative-justice/
“Kita sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini,” ungkap Kapolres, Jumat (4/7/2025).

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 439 junto Pasal 336 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2025/06/eafa3c8f956b4f4bbd0b1656eeca9dde.jpg
“Tersangka dengan sengaja memiliki dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar, yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan,” jelas Kapolres.

Lebih jauh, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh obat-obatan terlarang itu dengan cara membeli secara online dan sudah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih satu tahun. Bahkan, pelaku kerap menjual barang terlarang tersebut kepada kalangan pelajar.

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-ditangkap-polres-pangandaran/

“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan generasi muda dari pengaruh obat-obatan berbahaya,” tegasnya.

Kapolres pun mengimbau para siswa, pelajar, dan masyarakat luas agar tidak tergiur maupun terjebak dalam penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. Selain melanggar hukum, narkoba juga merusak kesehatan dan masa depan.

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/pasutri-live-streaming-langgar-uu-itedemi-uang-di-pangandaran-dibekuk-polisi-barang-bukti-mengejutkan-disita/

“Kami mengajak seluruh pihak, khususnya para orang tua dan guru, untuk bersama-sama mengawasi anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Laporkan segera jika melihat hal-hal mencurigakan,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan