Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPurbalingga

Hangatnya Silaturahmi Insan Pers Jateng Bersama KRT Ardhi Solehudin: Menjalin Sinergi, Merawat Integritas

1915
×

Hangatnya Silaturahmi Insan Pers Jateng Bersama KRT Ardhi Solehudin: Menjalin Sinergi, Merawat Integritas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Purbalingga — Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan mewarnai kunjungan sejumlah insan pers Jawa Tengah ke kediaman KRT Ardhi Solehudin, Pemimpin Umum Realita News, Selasa (1/7/2025). Momen silaturahmi ini menjadi ajang mempererat tali persaudaraan sekaligus menggali inspirasi dan arahan dari sosok senior di dunia jurnalistik.

Lima jurnalis, di antaranya Andhi dan Sakti, hadir untuk berdiskusi mengenai dinamika kerja jurnalistik, tantangan profesi, serta peluang kolaborasi antarmedia. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Ardhi Solehudin, yang terbuka membagikan pengalaman dan pandangannya tentang nilai-nilai utama seorang pewarta.

“Profesi wartawan itu harus dijalani dengan sungguh-sungguh, punya karya, dan berdedikasi,” tegas Ardhi dalam sambutannya. Ia menekankan pentingnya menjaga idealisme, terus berkarya, serta memegang teguh etika dalam setiap pemberitaan.

Tak hanya itu, Ardhi juga menyoroti pentingnya soliditas antarjurnalis. Menurutnya, sinergi perlu dibangun di atas kesadaran bahwa wartawan, meski berasal dari berbagai media, tetap berada dalam satu naungan Dewan Pers dan dilindungi undang-undang yang sama.

“Jangan saling menjustifikasi sesama wartawan. Kita ini satu keluarga besar pers, harus saling mendukung,” pesannya.

Silaturahmi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen insan pers Jawa Tengah untuk terus menjaga profesionalisme, meningkatkan kualitas karya jurnalistik, serta bersatu menghadapi tantangan era digital dan disrupsi informasi.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

Jawa Tengah

“Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tidak pernah dibuat sejak awal. Klaim pelaksana proyek bahwa lantai tersebut hanya tertimbun tanah akibat hujan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain itu, ketiadaan standar K3 di lokasi menambah kecurigaan adanya pelaksanaan proyek yang tidak patuh terhadap spesifikasi kontrak.

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.