Scroll untuk baca berita
AcehOPINI

Agraria Indonesia Dalam Kekacauan Struktural, Aceh Punya Jalan Keluar Tapi Tak Melangkah

1167
×

Agraria Indonesia Dalam Kekacauan Struktural, Aceh Punya Jalan Keluar Tapi Tak Melangkah

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, Aceh telah diberikan kewenangan pertanahan dalam UUPA dan peraturan turunannya, tapi nyaris tidak ada political will untuk mengambil alih. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian politik untuk berdiri di atas kaki sendiri,” tegas Dedi Syahputra, S.H., pengamat agraria dan pemerhati hukum pertanahan di Aceh.

Aceh secara hukum memiliki keistimewaan dan kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam pasal 213 sampai 214 ditegaskan bahwa kewenangan pertanahan berada pada Pemerintah Aceh, termasuk pengelolaan, perizinan, hingga pengakuan hak atas tanah adat.

Sebagai penguat, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, yang pada Pasal 4 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa kewenangan pertanahan adalah bagian dari urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh. Rabu, (30/7/2025).

Selain itu, terdapat PP No. 60 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalihan Kewenangan Pemerintah kepada Pemerintah Aceh, yang membuka jalan teknis agar kewenangan pertanahan.termasuk administrasi tanah, pendaftaran, dan penertiban HGU.secara bertahap dialihkan kepada Pemerintah Aceh.

Namun kenyataannya, meski regulasi sudah disiapkan, implementasinya jalan di tempat. Pengurusan sertifikat tanah, HGU, redistribusi tanah, dan pendaftaran tanah adat masih didominasi oleh Kantor Wilayah BPN pusat. Bahkan konflik-konflik agraria yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme kekhususan, tetap bergantung pada sistem nasional yang terbukti lamban dan tidak berpihak.

Aceh Bisa Menjadi Teladan Nasional, Tapi Gagal Bertindak Jika saja Pemerintah Aceh serius, maka.Evaluasi atas seluruh HGU yang telah berlangsung puluhan tahun bisa dilakukan dengan instrumen daerah,

Peraturan Gubernur atau Qanun Agraria berbasis adat dan keadilan lokal bisa ditegakkan,

Lahan-lahan kosong dalam wilayah HGU yang tak produktif bisa didistribusikan kembali kepada rakyat, terutama untuk ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Namun hingga kini, tanah di Aceh masih jadi ladang konflik, bukan ladang produksi. Perusahaan-perusahaan besar menguasai puluhan ribu hektare tanah, namun rakyat setempat tak memperoleh plasma, kompensasi, bahkan pengakuan. Di Nagan Raya, Aceh Timur, Aceh Barat, konflik serupa berulang. Tapi pemerintah daerah memilih diam, seakan lebih takut pada birokrasi Jakarta ketimbang jeritan rakyatnya sendiri.

Kesimpulan: Regulasi Sudah Ada, Siapa yang Berani Menjalankannya?

UU No. 11 Tahun 2006 sudah memberi ruang. PP No. 3 Tahun 2015 dan PP No. 60 Tahun 2008 sudah mengatur teknisnya. Tetapi keberanian politik di Aceh seperti tak pernah benar-benar lahir. Jika Pemerintah Aceh tetap bersikap pasif, maka kekhususan hanya akan menjadi hafalan, bukan tindakan.

Dalam sistem hukum otonomi yang sudah mengakui kekhususan Aceh, ketidakmampuan menata agraria adalah bukan soal keterbatasan hukum, melainkan soal kemauan. Dan selama kemauan itu tidak hadir, rakyat Aceh akan terus menjadi tamu di tanahnya sendiri.

Aceh bisa menjadi pionir reforma  agraria berbasis adat dan keadilan lokal Tapi untuk itu, harus ada satu hal yang dimiliki: keberanian untuk menggunakan kewenangan yang sah.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Aceh

Bantuan kemanusiaan tahap kedua dari Pemerintah Pusat kembali tiba di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya. Ratusan paket logistik seperti beras, minyak goreng, mie instan, dan kebutuhan pokok lainnya langsung didistribusikan ke desa-desa terdampak banjir di Aceh Barat dan Nagan Raya. ‘Kami prioritaskan wilayah yang masih terisolir dan sangat membutuhkan pasokan logistik,’ ujar Babinsa Pos Danramil Kuala Pesisir, Nanang Rusdianto. Pemerintah memastikan suplai bantuan akan terus dikirim hingga kondisi darurat mereda.”

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.