Scroll untuk baca berita
AcehOPINI

Agraria Indonesia Dalam Kekacauan Struktural, Aceh Punya Jalan Keluar Tapi Tak Melangkah

1413
×

Agraria Indonesia Dalam Kekacauan Struktural, Aceh Punya Jalan Keluar Tapi Tak Melangkah

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, Aceh telah diberikan kewenangan pertanahan dalam UUPA dan peraturan turunannya, tapi nyaris tidak ada political will untuk mengambil alih. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian politik untuk berdiri di atas kaki sendiri,” tegas Dedi Syahputra, S.H., pengamat agraria dan pemerhati hukum pertanahan di Aceh.

Aceh secara hukum memiliki keistimewaan dan kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam pasal 213 sampai 214 ditegaskan bahwa kewenangan pertanahan berada pada Pemerintah Aceh, termasuk pengelolaan, perizinan, hingga pengakuan hak atas tanah adat.

Sebagai penguat, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, yang pada Pasal 4 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa kewenangan pertanahan adalah bagian dari urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh. Rabu, (30/7/2025).

Selain itu, terdapat PP No. 60 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalihan Kewenangan Pemerintah kepada Pemerintah Aceh, yang membuka jalan teknis agar kewenangan pertanahan.termasuk administrasi tanah, pendaftaran, dan penertiban HGU.secara bertahap dialihkan kepada Pemerintah Aceh.

Namun kenyataannya, meski regulasi sudah disiapkan, implementasinya jalan di tempat. Pengurusan sertifikat tanah, HGU, redistribusi tanah, dan pendaftaran tanah adat masih didominasi oleh Kantor Wilayah BPN pusat. Bahkan konflik-konflik agraria yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme kekhususan, tetap bergantung pada sistem nasional yang terbukti lamban dan tidak berpihak.

Aceh Bisa Menjadi Teladan Nasional, Tapi Gagal Bertindak Jika saja Pemerintah Aceh serius, maka.Evaluasi atas seluruh HGU yang telah berlangsung puluhan tahun bisa dilakukan dengan instrumen daerah,

Peraturan Gubernur atau Qanun Agraria berbasis adat dan keadilan lokal bisa ditegakkan,

Lahan-lahan kosong dalam wilayah HGU yang tak produktif bisa didistribusikan kembali kepada rakyat, terutama untuk ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Namun hingga kini, tanah di Aceh masih jadi ladang konflik, bukan ladang produksi. Perusahaan-perusahaan besar menguasai puluhan ribu hektare tanah, namun rakyat setempat tak memperoleh plasma, kompensasi, bahkan pengakuan. Di Nagan Raya, Aceh Timur, Aceh Barat, konflik serupa berulang. Tapi pemerintah daerah memilih diam, seakan lebih takut pada birokrasi Jakarta ketimbang jeritan rakyatnya sendiri.

Kesimpulan: Regulasi Sudah Ada, Siapa yang Berani Menjalankannya?

UU No. 11 Tahun 2006 sudah memberi ruang. PP No. 3 Tahun 2015 dan PP No. 60 Tahun 2008 sudah mengatur teknisnya. Tetapi keberanian politik di Aceh seperti tak pernah benar-benar lahir. Jika Pemerintah Aceh tetap bersikap pasif, maka kekhususan hanya akan menjadi hafalan, bukan tindakan.

Dalam sistem hukum otonomi yang sudah mengakui kekhususan Aceh, ketidakmampuan menata agraria adalah bukan soal keterbatasan hukum, melainkan soal kemauan. Dan selama kemauan itu tidak hadir, rakyat Aceh akan terus menjadi tamu di tanahnya sendiri.

Aceh bisa menjadi pionir reforma  agraria berbasis adat dan keadilan lokal Tapi untuk itu, harus ada satu hal yang dimiliki: keberanian untuk menggunakan kewenangan yang sah.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Menjadi anggota Paskibraka bukan sekadar mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga menjadi teladan bagi generasi muda melalui disiplin, integritas, dan semangat pengabdian kepada bangsa. Kepercayaan ini adalah kehormatan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.” — Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan.

Aceh

“Pasar murah bukan sekadar menjual bahan pokok dengan harga terjangkau, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan membantu meringankan beban masyarakat. Meski jumlah paket masih terbatas, komitmen menghadirkan program pro-rakyat akan terus dilakukan secara berkelanjutan.” — Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. Hizbulwatan.

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Aceh

“Pasar murah bukan sekadar menjual bahan pokok dengan harga terjangkau, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan membantu meringankan beban masyarakat. Meski jumlah paket masih terbatas, komitmen menghadirkan program pro-rakyat akan terus dilakukan secara berkelanjutan.” — Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. Hizbulwatan.

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyiapkan 270 peserta didik dari seluruh kecamatan untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027. Program pendidikan berbasis asrama ini menjadi langkah nyata memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan upaya memutus mata rantai kemiskinan.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”