Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Wabup Nagan Raya Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

263
×

Wabup Nagan Raya Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya – Wakil Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Raja Sayang, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten Nagan Raya dalam rangka percepatan penurunan stunting tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Rabu, (25/6/2025).

Dalam arahannya, Wakil Bupati Raja Sayang menekankan bahwa percepatan penurunan stunting hanya dapat berhasil apabila dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai pihak lintas sektor di semua tingkatan, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga gampong.

“Selaku Ketua Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting, sejak awal kami telah berupaya menggalang potensi dari berbagai unsur, seperti organisasi profesi, organisasi keagamaan, civitas akademika termasuk dosen dan mahasiswa, pihak swasta, media, serta organisasi pemerintah daerah dalam skema pentahelix,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh elemen harus berkolaborasi secara sinergis dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi intervensi secara berkala, baik intervensi sensitif maupun spesifik.

Ia juga menyoroti pentingnya capaian indikator semester I tahun 2025 sebagai tolak ukur optimisme dalam mencapai target penurunan prevalensi stunting sebesar 18,8% pada akhir tahun.

“Mengingat waktu yang tersisa sangat singkat, saya berharap pada paruh kedua tahun 2025 ini, intervensi harus lebih fokus pada sasaran keluarga berisiko stunting guna mencegah kelahiran anak stunting baru,” tegas Raja Sayang.

Menutup sambutannya, Raja Sayang menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mencurahkan gagasan, tenaga, dan kerja keras dalam upaya percepatan penurunan stunting di semester pertama tahun ini.

“Saya berharap rapat koordinasi ini menjadi momen evaluasi untuk meningkatkan capaian indikator yang belum optimal, baik layanan spesifik, layanan sensitif, maupun lima pilar RAN-PASTI,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMGP4), Siddiqi Abdul Rahman, SE., M.Sc., dalam laporannya menyampaikan bahwa penurunan stunting merupakan agenda prioritas nasional yang membutuhkan sinergi lintas sektor dan dukungan masyarakat luas.

“Meski tren penurunan stunting mengalami perbaikan, data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan penurunan prevalensi yang masih sangat kecil, yakni hanya 0,1% dari tahun sebelumnya,” ungkap Siddiq.

Ia juga menyebut pentingnya pelaksanaan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri No. 329/KEP/G2/2024.

Gerakan ini kata Siddiq melibatkan berbagai unsur seperti BUMN, BUMD, swasta, komunitas, akademisi, hingga media untuk menjadi orang tua asuh bagi keluarga berisiko stunting.

“Genting bertujuan mendukung keluarga dengan ibu hamil, ibu menyusui, anak usia 0–23 bulan (baduta), serta keluarga miskin yang belum memiliki akses terhadap jamban sehat, rumah layak huni, dan air bersih,” paparnya.

Menurut Siddiq, dari data yang dipaparkan, dari total 45.860 keluarga di Kabupaten Nagan Raya, sebanyak 31.250 keluarga menjadi sasaran intervensi, dengan 6.063 di antaranya tergolong keluarga berisiko stunting.

“Fokus utama diarahkan pada keluarga dengan anak baduta dan balita yang memiliki kerentanan tinggi terhadap stunting,” ucapnya.

“Mari kita jadikan forum ini sebagai momentum untuk mengakselerasi aksi nyata di lapangan. Kita tidak bisa menunggu. Kita harus bergerak bersama. Upaya kolaboratif lintas sektor, terutama melalui Gerakan Genting, diharapkan mampu menggerakkan semua pihak untuk berkontribusi menanggulangi stunting,” tutup Siddiq.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi dari oleh Teuku Antoni, S.E., M.Sc., Perencana Ahli Madya pada Bappeda Nagan Raya tentang Mekanisme Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2025.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”