Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Penambangan Liar di Pemalang Gunakan Solar Subsidi, Merusak Lingkungan dan Abaikan Regulasi

1254
×

Penambangan Liar di Pemalang Gunakan Solar Subsidi, Merusak Lingkungan dan Abaikan Regulasi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Pemalang, Jawa Tengah Aktivitas penambangan liar yang diduga tanpa izin resmi kembali mencuat di Kabupaten Pemalang, tepatnya di Jalan Sambeng Dukuh Lumpa, Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal. Kegiatan pertambangan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir ini dinilai melanggar aturan hukum dan berpotensi merugikan negara serta membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan hasil pantauan langsung tim media pada Selasa (24/6/2025), lokasi tambang menunjukkan aktivitas yang masif. Puluhan unit dump truk dan alat berat terlihat lalu-lalang mengangkut material berupa batu dan padas urug dari dalam area tambang. Meski plang yang terpajang di lokasi menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah pengambilan tambang sirtu (pasir dan batu), kenyataannya yang diambil adalah material jenis padas urug, sebuah indikasi penyimpangan izin teknis.

Diduga Tidak Memiliki Izin Lengkap

Pihak pengelola tambang saat dikonfirmasi tidak dapat menunjukkan dokumen legal resmi terkait kegiatan pertambangan. Di antara dokumen yang seharusnya dimiliki ialah:

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Izin Lalu Lintas (Lalin)

Surat Keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)

Persetujuan Tekno-Ekonomi

Izin Tata Ruang (ITR) dari Dinas Penataan Ruang

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Ketidakhadiran dokumen-dokumen tersebut menandakan kuat dugaan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang jelas melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Gunakan BBM Solar Subsidi untuk Alat Berat

Temuan mengejutkan lainnya adalah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang. Solar tersebut diduga disuplai oleh warga sipil melalui pembelian eceran dari sejumlah SPBU di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Penggunaan solar bersubsidi untuk kepentingan industri atau komersial merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Dampak Serius Bagi Lingkungan dan Warga

Aktivitas tambang ini juga berdampak buruk bagi infrastruktur dan kesehatan masyarakat. Jalan menuju pemukiman warga rusak parah akibat mobilisasi dump truk yang berkapasitas besar, sementara debu yang dihasilkan menyebabkan polusi udara dan mengancam kesehatan warga sekitar.

Lebih parahnya lagi, sebagian besar pekerja tambang tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka bekerja tanpa mengenakan wearpack, coverall, safety suit, maupun helm pelindung dan sepatu keselamatan, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja di lapangan.

Potensi Kerugian dan Sanksi Hukum

Kegiatan penambangan liar seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan sejumlah kerugian:

Kerusakan lingkungan: Erosi, rusaknya vegetasi, hilangnya habitat fauna, dan pencemaran tanah serta air.

Masalah kesehatan masyarakat: Polusi udara dan kemungkinan kontaminasi bahan berbahaya dapat berdampak langsung pada masyarakat.

Kerugian negara: Negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti, serta menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.

Konflik sosial: Penambangan ilegal berpotensi menimbulkan konflik antara warga dan pihak pengelola tambang.

Ancaman hukum: Pelaku bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, serta pelanggaran lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009.

Media Desak Aparat Bertindak

Melihat masifnya aktivitas penambangan ilegal dan dampak yang ditimbulkan, media dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, DLHK, ESDM, dan Satpol PP untuk segera mengambil langkah tegas. Penegakan hukum harus dilakukan demi melindungi kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak langsung.

Publik berharap aparat tidak tutup mata atas aktivitas ilegal ini, serta memastikan bahwa segala bentuk eksploitasi sumber daya alam di wilayah Kabupaten Pemalang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”