Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Pemotongan Pendapat Karyawan PT . Sofindo Seunagan Tidak Berdasar Hukum serta UU Cipta Kerja Dimohon Pihak Terkait Bertindak

179
×

Pemotongan Pendapat Karyawan PT . Sofindo Seunagan Tidak Berdasar Hukum serta UU Cipta Kerja Dimohon Pihak Terkait Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Aceh ,Nagan Raya. Pemotongan Upah Karyawan PT Sofindo Seunagan Menjadi Polemik Buruh Pekerja Perkebunan , Pekerjaan ( Karyawan ) perkebunan kelapa sawit PT Sofindo Seunagan mengeluh yang selama ini terjadi pemotongan upah – gaji karyawan yang dilakukan tidak berdasarkan Undang undang , perkebunan kelapa sawit tersebut diduga hanya benalu diatas buruh karyawan pemotongan yang tidak berdasarkan azas hukum ataupun Musyawarah hanya sepihak

Minggu. (1/6/2025)

Serikat Buruh SPSI ( PUK ) perkebunan PT Sofindo Seunagan setiap karyawan . mengeluh atas kebijakan SPSI PT sofindo.

Uang iuran wajib dulunya Rp 12.000 ribu rupiah menjadi Rp 20000 ribu rupiah / bulan . iuran bulanan tidak dipermasalahkan walaupun tidak disetujui buruh pekerja karyawan perkebunan kelapa sawit tersebut

Tetapi sangat memberatkan bagi buruh pemotongan setiap karyawan gaji ataupun bonusan tahunan Rp 103.000 ribu/karyawan paling rendah menurut poksi kerja masing masing karyawan dan Pemotongan Dana THR Rp 35000 ribu/Karyawan . Kemudian pemotongan berdalih pajak pendapatan setiap gaji karyawan baru bulan ini bervariasi menurut penghasilan paling Rendah Rp 500.000 ribu sampai jutaan sesuai dengan jabatan yang dipotong pihak perusahaan lebih kurang 900 orang. ” Jelasnya”

Departemen tenaga kerja – Depnaker untuk telusuri pemotongan Upah yang selama ini sangat luar biasa , Semoga dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum yang sama ini semena-mena pemotongan yang tidak berdasar Hukum dari ratusan ribu sampai jutaan dari pendapatan gaji karyawan.

Pa, Ag ,cs selama ini pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – SPSI ( PUK ) Perkebunan Sawit PT Sofindo seunagan mengambil keputusan atas pemotongan gaji karyawan yang tidak berdasar Hukum jelas jelas bukan hasil musyawarah hanya untuk kepentingan pemangku jabatan dan tidak ada keterbukaan informasi publik tentang pemotongan yang dilakukan yang menjadi benalu dipundak Karyawan , keterangan yang diberikan siap dipertanggung jawabkan di hadapan hukum.

Sesuai dengan ketentuan serikat buruh

Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.jutru jadi beban bagi buruh pekerja.

Menurut Undang undang siapa yang tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja sesuai undang undang no 21 Tahun 2000. diantara lain.

Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Aparat Penengah Hukum ( APH ) Jangan Diam membisu ataupun ikut menikmati pemotongan pendapat yang selama ini tidak berdasarkan Undang undang serta peraturan cipta Kerja . Memanfaatkan hasil keringat karyawan semoga di usut tuntas.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.