Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Diduga Mafia Tanah Berkuasa . Warga Desa Babah Rot Tadu Raya Mencari Keadilan

428
×

Diduga Mafia Tanah Berkuasa . Warga Desa Babah Rot Tadu Raya Mencari Keadilan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya. Masyarakat desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Pengakuan adanya hak ulayat sudah diatur dalam Pasal 18 B UUD 1945 dan di pertegaskan oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria adalah hal yang wajar, karena hak ulayat dan masyarakat hukum adat sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

JUM AT (13/6/2025)

Namun demikian, berbagai kasus tanah ulayat yang muncul dalam skala regional atau nasional, tidak akan pernah mendapatkan penyelesaian yang utuh tanpa adanya kriteria objektif yang diperlukan sebagai tolak ukur untuk menentukan keberadaan hak ulayat dan pelaksanaannya. Penguasaan tanah oleh negara bukan berarti dimiliki, tetapi sebagai penguasa atas tanah, negara hanya memberikan pengaturan mengenai hak atas tanah yang dapat diberikan atas tanah, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaannya serta pengaturan mengenai perbuatan hukum. dan hubungan yang dapat dilakukan di darat. Masyarakat berharap setelah adanya pemberian Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah kepada pihak perusahaan dan telah berakhir nantinya tanah ulayat bekas Hak Guna Usaha (HGU) tersebut bisa dimanfaatkan, dikembalikan lagi kepada ninik mamak tanpa syarat-syarat di atasnya, sedangkan hukum positif mengatur bahwa peralihan hak atas hak ulayat tidak dapat dilakukan sama sekali karena tanah ulayat tidak dapat dipindahtangankan dengan alasan apapun sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta

Masyarakat desa Babah Rot selaku Tokok masyarakat Jamaluddin yang disapa Pangli menegaskan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Pihak BPN serta Pihak Terkait mengusut tuntas komplit di tengah masyarakat desa Babah Rot yang sudah bertahun tahun

Menurut keterangan masyarakat setempat dilokasi saat ditemui Awak Media TIM Liputan khusus Aceh menjelaskan sungguh luar biasa prilaku oknum oknum perusahaan menzolimi masyarakat bahkan melebihi penjajah sebelum merdeka . Tetapi sangat disayangkan Keluhan Masyarakat desa Babah Rot dan tidak ada penyelesaian dari pihak pihak terkait pemerintah sehingga masyarakat sulitnya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum

Diharapkan kepada BPN , Pemerintahan kabupaten Nagan Raya dan Dinas Terkait serta Aparat Penegak Hukum – APH Usut tuntas permasalahan Izin HGU perusahan PT Fajar Bayduri & Brother dan PT KIM di Kabupaten Nagan Raya .

Dimohon kepada Menteri ATR / BPN Nurson Wahid S.S,M.Si Bertindak mengusut permasalahan komplit IZIN HGU dengan Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Berlaku di

Kabupaten Nagan Raya semoga masyarakat dapat merasakan kemerdekaannya yang se utuh nya

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta pemerintah pusat mempercepat pembangunan 647 hunian tetap bagi korban banjir di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Selain hunian, percepatan pembangunan sekolah permanen dan pemulihan infrastruktur jembatan yang rusak juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.”

Aceh

“PT Sofindo Seunagan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan menggelar Medical Check Up (MCU) bagi seluruh karyawan dan buruh pekerja. Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung selama 2-4 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.