Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK. GARUT

Pondok Pesantren Al Ulfah Malangbong Lepas 92 Calon Jemaah Haji Kloter 22 Menuju Pendopo Garut

414
×

Pondok Pesantren Al Ulfah Malangbong Lepas 92 Calon Jemaah Haji Kloter 22 Menuju Pendopo Garut

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, //MalangbongSebanyak 92 calon jemaah haji asal Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, dilepas secara resmi oleh Pondok Pesantren Al Ulfah Malangbong pada Sabtu (10/5/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WIB. Rombongan jemaah dari Kloter 22 tersebut diberangkatkan menuju Pendopo Kabupaten Garut sebagai bagian dari prosesi pelepasan calon haji tingkat kabupaten.

Setibanya di Pendopo Garut, para jemaah akan mengikuti seremoni pelepasan resmi yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, H. Syakur Amin. Dalam acara tersebut, Bupati dijadwalkan memberikan sambutan serta menyerahkan bantuan simbolis sebelum jemaah diberangkatkan ke embarkasi haji pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malangbong, Hapidin S.Ag, dalam pesannya mengingatkan para jemaah agar senantiasa menjaga kebugaran fisik dan kesehatan mental selama menjalankan ibadah haji. “Ibadah haji adalah perjalanan spiritual yang membutuhkan kesiapan jasmani dan rohani. Oleh karena itu, jaga kondisi fisik sebaik mungkin,” ujarnya.

Senada dengan itu, Camat Malangbong, Undang Saripudin S.Sos, menyampaikan bahwa seluruh jemaah telah menjalani pembekalan secara intensif, baik dari aspek fisik maupun spiritual, guna mempersiapkan diri menunaikan rukun Islam kelima.

Prosesi pelepasan ini turut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Malangbong, KH. Juhria, serta para tokoh masyarakat, pengurus yayasan, dan keluarga jemaah. Suasana haru menyelimuti momen keberangkatan yang penuh doa dan harapan agar seluruh jemaah diberikan keselamatan, kesehatan, dan menjadi haji yang mabrur.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.