Scroll untuk baca berita
DaerahPOLRI

Polda Jabar Bongkar Jaringan Joki UTBK Gunakan Dokumen Palsu

516
×

Polda Jabar Bongkar Jaringan Joki UTBK Gunakan Dokumen Palsu

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK//Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang melibatkan praktik perjokian dan pemalsuan dokumen di salah satu kampus di Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus ini terungkap setelah panitia ujian mencurigai seorang peserta berinisial F.R.B. Saat diklarifikasi, F.R.B ternyata bukan peserta asli, melainkan joki yang dikirim untuk mengikuti ujian menggantikan peserta sebenarnya.

“Dalam penyelidikan, kami mengamankan tiga orang tersangka, yakni A.S, M.T.S, dan F.R.B. Modus operandi mereka adalah memalsukan sejumlah dokumen seperti KTP, fotokopi ijazah, dan kartu peserta ujian, lalu digunakan untuk mendaftar ke portal resmi SNPMB Kemendikbud,” ujar Kombes Hendra dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/2025).

Diketahui, A.S berperan sebagai otak pemalsuan dokumen. Ia membuat dokumen palsu kemudian menyerahkannya kepada M.T.S, yang selanjutnya diberikan kepada F.R.B untuk digunakan saat mengikuti UTBK sebagai joki.

Namun aksi mereka gagal setelah panitia ujian menemukan ketidaksesuaian identitas F.R.B dengan data peserta resmi. Ketiga pelaku pun langsung diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon genggam, satu laptop, satu printer, dua KTP palsu, dua lembar fotokopi ijazah, tiga lembar kartu peserta ujian, serta satu salinan KTP atas nama F.R.B.

“Para pelaku kini ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara,” tegas Hendra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik curang serupa. “Kejujuran dan integritas sangat penting dalam setiap proses seleksi pendidikan. Jangan gadaikan masa depan demi jalan pintas yang justru merugikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”