Scroll untuk baca berita
DaerahPOLRI

Polda Jabar Bongkar Jaringan Joki UTBK Gunakan Dokumen Palsu

332
×

Polda Jabar Bongkar Jaringan Joki UTBK Gunakan Dokumen Palsu

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK//Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang melibatkan praktik perjokian dan pemalsuan dokumen di salah satu kampus di Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus ini terungkap setelah panitia ujian mencurigai seorang peserta berinisial F.R.B. Saat diklarifikasi, F.R.B ternyata bukan peserta asli, melainkan joki yang dikirim untuk mengikuti ujian menggantikan peserta sebenarnya.

“Dalam penyelidikan, kami mengamankan tiga orang tersangka, yakni A.S, M.T.S, dan F.R.B. Modus operandi mereka adalah memalsukan sejumlah dokumen seperti KTP, fotokopi ijazah, dan kartu peserta ujian, lalu digunakan untuk mendaftar ke portal resmi SNPMB Kemendikbud,” ujar Kombes Hendra dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/2025).

Diketahui, A.S berperan sebagai otak pemalsuan dokumen. Ia membuat dokumen palsu kemudian menyerahkannya kepada M.T.S, yang selanjutnya diberikan kepada F.R.B untuk digunakan saat mengikuti UTBK sebagai joki.

Namun aksi mereka gagal setelah panitia ujian menemukan ketidaksesuaian identitas F.R.B dengan data peserta resmi. Ketiga pelaku pun langsung diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon genggam, satu laptop, satu printer, dua KTP palsu, dua lembar fotokopi ijazah, tiga lembar kartu peserta ujian, serta satu salinan KTP atas nama F.R.B.

“Para pelaku kini ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara,” tegas Hendra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik curang serupa. “Kejujuran dan integritas sangat penting dalam setiap proses seleksi pendidikan. Jangan gadaikan masa depan demi jalan pintas yang justru merugikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

Jakarta

“Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institusi Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut.” — Wilson Lalengke, Alumni Lemhannas RI.

Nasional

Oleh: Veronica Zulkarnaen S.I.Kom
Amok 2025 membuka peluang reformasi jilid dua. Jika kesempatan ini diabaikan, bangsa ini akan terjebak dalam siklus represi dan amok yang berulang. Menempatkan Polri di bawah Kemendagri adalah langkah awal untuk membangun demokrasi yang lebih kokoh, stabilitas yang lebih adil, dan negara hukum yang sungguh-sungguh melindungi rakyatnya.”