Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK. GARUT

Pelayanan Administrasi Kecamatan Malangbong Puaskan Warga, PATEN Jadi Andalan

308
×

Pelayanan Administrasi Kecamatan Malangbong Puaskan Warga, PATEN Jadi Andalan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK ,// Pelayanan administrasi di Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Malangbong, Kabupaten Garut, mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Rabu siang (21/5/2025), jurnalis NewsBidik.com berkesempatan mewawancarai langsung petugas dan warga yang sedang mengurus administrasi kependudukan.

Salah satu petugas pelayanan, Asep Setiawan, menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan menjadi prioritas utama dalam melayani masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk warga, baik dalam pencetakan e-KTP, akta kelahiran, akta kematian, maupun Kartu Keluarga, termasuk untuk perubahan data,” ujarnya.

Masyarakat pun menyambut baik pelayanan yang diberikan. Sopian, salah satu warga yang tengah mengurus akta kelahiran, mengaku puas dengan layanan yang diterimanya. “Sekarang prosesnya cepat, tidak perlu menunggu lama. Saya bisa langsung mencetak akta kelahiran dan e-KTP di kantor PATEN Kecamatan Malangbong,” ungkapnya.

Ia juga berharap pelayanan ini terus ditingkatkan agar masyarakat semakin mudah mengakses dokumen administrasi penting. “Semoga ke depannya tetap seperti ini, bahkan lebih baik lagi,” harapnya.

Asep Setiawan menambahkan bahwa pihaknya akan terus berinovasi dan memberikan yang terbaik demi menunjang kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat. “Kami siap melayani dengan sepenuh hati. Kepuasan warga adalah tanggung jawab kami,” tegasnya.

Pelayanan yang profesional dan responsif dari PATEN Kecamatan Malangbong ini menjadi bukti nyata hadirnya pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.