Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK JEPARA

7 Debt Collector Ilegal, Terbongkar Modus Penarikan Motor Pelajar SMA Di Tangkap Polres jepara .

561
×

7 Debt Collector Ilegal, Terbongkar Modus Penarikan Motor Pelajar SMA Di Tangkap Polres jepara .

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik premanisme berkedok debt collector yang telah meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Rabu (21/5/2025), Kapolres AKBP Erick Budi Santoso mengumumkan penangkapan tujuh pelaku yang terbukti melakukan penarikan paksa sepeda motor milik warga secara ilegal.

Operasi ini merupakan bagian dari Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025, sebuah langkah terpadu kepolisian dalam menindak tegas aksi premanisme di wilayah Jawa Tengah.

Ketujuh pelaku yang diringkus masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM, dan BI. Mereka ditangkap usai laporan warga terkait aksi penarikan sepeda motor secara paksa di kawasan Jalan Pemuda. Para pelaku berpura-pura sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan dan menyasar pemilik motor yang dianggap bermasalah.

“Modus mereka adalah hunting kendaraan, terutama yang tidak memasang pelat nomor. Setelah memeriksa nomor rangka dan mesin lewat aplikasi, mereka menyatakan bahwa kendaraan masih ada tunggakan dan langsung meminta kunci motor,” jelas AKBP Erick yang didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.

Mirisnya, korban penarikan kali ini adalah seorang pelajar SMA. Setelah sepeda motornya dibawa para pelaku, korban hanya diantarkan pulang oleh ojek online yang dipanggil para tersangka. Saat pihak keluarga mengecek ke leasing dan bahkan melunasi cicilan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan, melainkan digelapkan dan digadaikan ke pihak lain.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban beserta dokumen kepemilikannya. Polres Jepara juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.

“Penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur resmi adalah tindakan melawan hukum. Kami minta masyarakat segera melapor ke Polres atau layanan darurat 110 jika menghadapi kejadian serupa,” tegas Kapolres.

Operasi Aman Candi 2025 sendiri merupakan bentuk komitmen Polres Jepara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, sekaligus mendukung iklim investasi di Kabupaten Jepara agar tetap aman dan sehat dari gangguan premanisme.

“Premanisme berkedok penagihan hutang tidak boleh dibiarkan tumbuh. Kami akan terus tindak tegas,” pungkas AKBP Erick Kapolres jepara

Harapan warga premanisme di kota jepara bisa di berantas sampai tuntas, jangan sampai di lepaskan biar masyarakat tidak was was .

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”