Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Masyarakat Mengeluh Ulah Oknum PSR Di Kabupaten Nagan Raya – LANA Angkat Bicara . APH Diminta Bertindak 

516
×

Masyarakat Mengeluh Ulah Oknum PSR Di Kabupaten Nagan Raya – LANA Angkat Bicara . APH Diminta Bertindak 

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya. Diduga Peremajaan Sawit Rakyat – PSR di kabupaten Nagan Raya , Setelah ditelusuri Tim investigasi LANA  Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh  selaku ketua umum Teuku Laksamana angkat bicara Bahwa di kabupaten Nagan Raya ada pihak Koperasi memanfaatkan Penerima manfaat pereman sawit yang ikut program peremajaan Sawit Rakyat

Keterangan masyarakat penerima manfaat PSR saat di temui awak LANA bahwa ada pengutipan Dana , berdalih untuk kepentingan pengurusan surat tanah sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) untuk pengurusan surat surat tanah sampai jadi sertifikat , Penerima kebun PSR , dilakukan kutipan oleh Mantan ketua pemuda Z desa Kuala Trang kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya yang pengumpul data untuk pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat melalui salah satu koperasi ” Ungkapnya”

Sabtu.(10/5/3025).

Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) per hektar kini ditetapkan sebesar Rp 60 juta. Dana ini naik dari sebelumnya Rp 30 juta per hektar, dan mulai berlaku sejak 1 September 2024. .

Peningkatan dana ini dimaksudkan untuk membantu petani dalam proses peremajaan kebun sawit mereka, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen. Dengan dana yang lebih besar, diharapkan petani dapat melakukan peremajaan secara lebih komprehensif dan efisien, hingga tahap P3 atau tahap akhir peremajaan.

Diduga Pihak pelaksana Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat – PSR yang tidak berdasar peraturan dan Hukum di harapkan program peremajaan Sawit Rakyat dapat dipertanggung jawabkan semoga program peremajaan Sawit Rakyat dapat dimanfaatin masyarakat penerima manfaat bukan di manfaatkan demi meraup keuntungan memperkaya diri.

Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum -APH menindak lanjuti usut sampai tuntas pengutipan sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) yang di duga untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penggeledahan Kantor Pertanahan Nagan Raya oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengungkap dugaan manipulasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan eks HGU PT Usaha Semesta Jaya seluas 1.418,5 hektare. Lahan yang seharusnya kembali menjadi tanah negara itu justru diterbitkan atas nama keluarga pemilik perusahaan dan oknum petugas ukur dengan dasar SPORADIK yang diduga tidak sah. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk buku tanah dan warkah, untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi.”

Aceh

Bantuan kemanusiaan tahap kedua dari Pemerintah Pusat kembali tiba di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya. Ratusan paket logistik seperti beras, minyak goreng, mie instan, dan kebutuhan pokok lainnya langsung didistribusikan ke desa-desa terdampak banjir di Aceh Barat dan Nagan Raya. ‘Kami prioritaskan wilayah yang masih terisolir dan sangat membutuhkan pasokan logistik,’ ujar Babinsa Pos Danramil Kuala Pesisir, Nanang Rusdianto. Pemerintah memastikan suplai bantuan akan terus dikirim hingga kondisi darurat mereda.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Fenomena pengunduran diri massal pejabat di Kabupaten Nagan Raya menimbulkan tanda tanya besar publik. Belum genap setahun menjabat, Bupati dengan jargon ‘TRK Sayang Nagan Raya’ justru menghadapi gejolak internal serius. Belasan kepala dinas hingga ketua forum kades memilih mundur, diduga akibat ketidakharmonisan dengan gaya kepemimpinan dan intervensi politik.