Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehDaerah

Masyarakat Desak Pihak DPMGP4 dan Camat . Status Kepala Desa dan. PPPK Nagan Raya

498
×

Masyarakat Desak Pihak DPMGP4 dan Camat . Status Kepala Desa dan. PPPK Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Pantauan TIM Liputan Khusus Propinsi Aceh di Kabupaten Nagan Raya menjadi polemik di tengah tengah masyarakat permasalahan status Pegawai PPPK diharapkan kepada pihak terkait menindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan semoga roda pemerintahan berjalan lancar semestinya.Selasa (13/ 5/2025 ).

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5321/BAU.02.01/SD/CI/2023 tanggal 29 Mei 2023 , Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Status Kepegawaian PPPK Menjadi Calon Kepala Desa, disampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah dan terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina

Kepegawaian yang didalamnya antara lain berisi target kinerja yang diharapkan dari PPPK , yang bersangkutan sehingga apabila PPPK merangkap jabatan lain akan mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan sesuai dengan jabatannya sebagai PPPK serta target kinerja yang telah disepakati.

Bagi kepala desa atau perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK

sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa.

Masyarakat memohon kepada pihak Dinas DPMGP4 dan Camat kabupaten Nagan Raya menindak lanjuti permasalahan tersebut semoga tidak terjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat Nagan Raya

Diharapkan kepada pihak Dinas BKPSDM kabupaten Nagan Raya untuk memproses PPPK yang merangkap jabatan Keuchik Gampong ( Kades ) serta Aparatur Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Tim terpadu Pemkab Nagan Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perusakan kebun sawit warga oleh PT Ensem Lestari Jaya di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pemerintah daerah menegaskan komitmen menindak tegas pelanggaran lingkungan, perizinan, dan ketenagakerjaan demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.”

Daerah

Relokasi pasar tumpah dari kawasan lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC) ke Pasar Baru Ramayana Cikarang resmi diberlakukan sebagai langkah penataan wilayah dan penguraian kemacetan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut himbauan dari Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang menegaskan pentingnya ketertiban lokasi berjualan demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Aceh

Pertumbuhan ekonomi yang pesat di Nagan Raya tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah daerah dituntut mengambil kebijakan strategis yang mampu menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat tambang dengan perlindungan ekosistem. Tanpa langkah komprehensif dan terintegrasi, risiko kerusakan lingkungan jangka panjang akan menjadi beban generasi mendatang.”