Scroll untuk baca berita
BantenDaerah

Hujan Deras Picu Banjir di Serpong Utara, 160 KK Terdampak

404
×

Hujan Deras Picu Banjir di Serpong Utara, 160 KK Terdampak

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//TANGERANG SELATAN  Hujan deras yang mengguyur wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa malam (13/5/2025) menyebabkan banjir di sejumlah titik di Kecamatan Serpong Utara, khususnya di Kelurahan Paku Jaya.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel mencatat, banjir merendam wilayah RT 01, 02, 03, dan 08 RW 01 Kampung Kayu Gede, Kelurahan Paku Jaya. Tinggi muka air (TMA) di lokasi tersebut bervariasi antara 30 hingga 140 sentimeter.

“Wilayah terdampak yaitu Kampung Kayu Gede RW 01 Kelurahan Paku Jaya, Serpong Utara, dengan ketinggian air antara 30 sampai 140 sentimeter,” ujar Komandan Regu Satgas BPBD Kota Tangsel, Dian Wiriyawan, saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Menurut BPBD, sebanyak 160 kepala keluarga (KK) terdampak banjir tersebut. Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada warga yang dilaporkan mengungsi.

Dian menjelaskan, intensitas hujan yang tinggi sejak sore hari menjadi penyebab utama banjir. Selain merendam permukiman warga, genangan air juga melumpuhkan arus lalu lintas di jalan utama kawasan Jalan Boulevard Graha Raya, Kelurahan Paku Jaya, dengan ketinggian air mencapai 30 hingga 50 sentimeter.

“Untuk saat ini kami telah menurunkan satu perahu dengan enam personel. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mengerahkan mesin penyedot air,” jelas Dian.

BPBD telah melakukan asesmen di lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus RT setempat serta dinas terkait. Saat ini, sejumlah kebutuhan mendesak yang diperlukan di lapangan meliputi makanan siap saji, air mineral, dan tambahan mobil penyedot air.

Petugas masih bersiaga di lokasi guna mengantisipasi kemungkinan banjir susulan apabila hujan kembali turun. Warga diimbau tetap waspada dan mengikuti arahan dari petugas gabungan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.