Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Lapas Sidoarjo Gandeng LBH Ansor Jatim Gelar Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

330
×

Lapas Sidoarjo Gandeng LBH Ansor Jatim Gelar Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, //Sidoarjo– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan menyeluruh bagi warga binaan, khususnya dalam aspek pemahaman dan akses terhadap hukum.

Pada Jumat (9/5/2025), Lapas Sidoarjo menggelar kegiatan penyuluhan bantuan hukum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kunjungan Lapas mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Sebanyak 12 petugas dari LBH Ansor Jatim hadir sebagai narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas Lapas dan 38 orang tahanan yang terlibat aktif selama sesi penyuluhan berlangsung.

Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para tahanan sekaligus membuka akses informasi terkait hak-hak hukum mereka selama masa tahanan. Dengan bekal pengetahuan ini, para warga binaan diharapkan mampu memahami proses hukum yang sedang atau akan mereka jalani serta mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan pembinaan holistik, tidak hanya dari aspek kepribadian dan keterampilan, tetapi juga dari sisi hukum yang menjadi hak dasar warga binaan,” tegas pihak Lapas.

Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Sidoarjo dalam menghadirkan program-program edukatif yang bermanfaat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan agar siap kembali ke masyarakat dengan pemahaman hukum yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.