Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Permasalahan Sumbangan Ziarah di Desa Serba Guna Diselesaikan Secara Adat di Kantor Camat Darul Makmur

402
×

Permasalahan Sumbangan Ziarah di Desa Serba Guna Diselesaikan Secara Adat di Kantor Camat Darul Makmur

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK//,Nagan Raya — Persoalan terkait pengambilan dana sumbangan dari kotak amal pengunjung makam di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, berhasil diselesaikan secara damai melalui musyawarah adat di Kantor Camat Darul Makmur,

pada Senin (21/4/2025),

Permasalahan bermula saat Ketua Pemuda Desa Serba Guna diketahui mengambil uang dari kotak sumbangan tanpa koordinasi dengan pihak terkait. Insiden ini memicu kesalahpahaman dan miskomunikasi di tengah masyarakat.

Dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut, pihak Kecamatan Darul Makmur bersama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), termasuk Tuha Peut, aparatur desa, tokoh masyarakat, Babinsa, dan Babinkamtibmas, menggelar mediasi resmi. Mediasi berlangsung lancar, dan Ketua Pemuda bersama unsur pemuda lainnya secara terbuka mengakui kesalahan mereka. Mereka juga telah mengembalikan seluruh dana sumbangan kepada pihak desa dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta para peziarah.

Kepala Desa Serba Guna menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan penyelesaian yang bijaksana setiap kali terjadi persoalan di desa.

“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Mari kita jaga persatuan dan saling membantu demi kemajuan Desa Serba Guna yang kita cintai,” ujar Kepala Desa.

Sebelumnya, insiden ini sempat mencuat di beberapa media online pada minggu (6/4/2025).sebelum akhirnya dituntaskan dengan kesepakatan damai.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Bantuan kemanusiaan tahap kedua dari Pemerintah Pusat kembali tiba di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya. Ratusan paket logistik seperti beras, minyak goreng, mie instan, dan kebutuhan pokok lainnya langsung didistribusikan ke desa-desa terdampak banjir di Aceh Barat dan Nagan Raya. ‘Kami prioritaskan wilayah yang masih terisolir dan sangat membutuhkan pasokan logistik,’ ujar Babinsa Pos Danramil Kuala Pesisir, Nanang Rusdianto. Pemerintah memastikan suplai bantuan akan terus dikirim hingga kondisi darurat mereda.”

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.