Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Pansus DPRK Nagan Raya Mulai Telaah LKPJ Bupati 2024, Kadis Dukcapil Disorot

278
×

Pansus DPRK Nagan Raya Mulai Telaah LKPJ Bupati 2024, Kadis Dukcapil Disorot

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK//Nagan Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nagan Raya resmi memulai tugasnya menelaah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nagan Raya tahun 2024. Pemeriksaan ini diawali dengan kunjungan ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK)

pada Senin, (21/4/ 2025).

Pansus yang diketuai oleh Heri Yanda dengan Wakil Ketua Dedi Irmayanda ini, bersama para anggota lainnya, langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan mendetail atas kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024.

Kadis Dukcapil Dinilai Tidak Kooperatif

Dalam kunjungan perdana, Pansus menyampaikan kekecewaannya terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nagan Raya. Menurut Ketua Pansus, Heri Yanda, pihak Disdukcapil tidak menyiapkan data yang dibutuhkan saat tim melakukan pemeriksaan.

“Hari ini kami memulai proses Pansus LKPJ dengan mendatangi beberapa dinas. Sangat disayangkan, Kepala Disdukcapil tidak menghargai kedatangan kami dengan tidak menyediakan data yang diminta,” ujar Heri Yanda kepada media.

Heri menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan hasil keputusan resmi dalam Rapat Paripurna DPRK, sehingga semua SKPK seharusnya menghormati proses ini.

DPRK Akan Panggil Kadis Dukcapil

Sebagai tindak lanjut dari insiden tersebut, Heri Yanda menyatakan DPRK berencana memanggil Kepala Disdukcapil untuk melakukan klarifikasi. Hal ini dinilai perlu karena dinas-dinas lain telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan data yang lengkap.

“Kami akan memanggil Kadis Dukcapil untuk dimintai penjelasan. Ini penting demi menjaga wibawa lembaga DPRK serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan,” tambah Heri.

Pemeriksaan Berlangsung 30 Hari

Pemeriksaan oleh Tim Pansus dijadwalkan berlangsung selama 30 hari ke depan. Fokus utama mereka adalah memverifikasi seluruh kegiatan SKPK yang tercantum dalam LKPJ Bupati Nagan Raya 2024.

Selain Heri Yanda dan Dedi Irmayanda, Pansus juga beranggotakan M. Khalis, Zulkarnain, T Cut Man, Tgk Khaidir Main (Tukim), Wahidin, Riski Julianda, Aris Munandar, dan H. Ramlan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.