Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Ketua Pemuda Diduga Gelapkan Dana Sumbangan Peziarah Makam di Desa Serbaguna

417
×

Ketua Pemuda Diduga Gelapkan Dana Sumbangan Peziarah Makam di Desa Serbaguna

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK || Nagan Raya, Aceh – Aksi tak terpuji terjadi di kompleks pemakaman Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Pada Minggu, 6 April 2025, dana sumbangan dari para peziarah yang ditempatkan di kotak amal dekat pintu gerbang makam, diduga diambil oleh Ketua Pemuda desa bersama seorang rekannya.

Insiden itu berlangsung saat masyarakat sedang melantunkan zikir di sekitar makam. Kedua pemuda tersebut mendekati kotak amal, lalu mengambil hampir seluruh uang di dalamnya. Hanya tersisa sekitar Rp20.000 sebelum mereka meninggalkan lokasi.

Aksi tersebut secara tidak sengaja disaksikan oleh beberapa warga, yang kemudian melaporkannya kepada penjaga makam.

Saat dikonfirmasi tim liputan melalui pesan WhatsApp, salah satu rekan Ketua Pemuda berinisial BF membenarkan bahwa uang sumbangan itu memang diambil untuk keperluan kegiatan pemuda.

“Benar, uangnya dipakai untuk acara lomba tarik tambang dan hiburan musik keyboard. Itu juga digunakan bersama oleh pemuda,” ujarnya.

Namun, pengakuan tersebut tidak mampu meredam kekecewaan warga, terutama penjaga makam. Ia mengungkapkan bahwa selama lebih dari enam tahun, ia merawat dan membersihkan makam secara sukarela tanpa bantuan dari pihak desa.

“Saya membersihkan makam ini pakai uang pribadi. Tidak pernah saya minta bantuan desa karena saya ikhlas. Tapi kejadian ini sangat mengecewakan, apalagi ini bukan yang pertama. Tahun lalu juga pernah terjadi, bahkan nilainya mencapai Rp5 juta. Saat itu saya diam, tapi kali ini sudah keterlaluan,” ujarnya penuh haru.

Warga menyesalkan tindakan Ketua Pemuda, apalagi diketahui bahwa setiap tahun Dana Desa mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan kepemudaan. Tindakan ini dinilai mencoreng nama baik lembaga kepemudaan dan menggerus kepercayaan masyarakat.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) agar turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana sumbangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.