Scroll untuk baca berita
DaerahJEPARAPolitik

Di Duga Pemdes Desa karanggondang Jepara Melakukan Pungli Terkait ptsl.

651
×

Di Duga Pemdes Desa karanggondang Jepara Melakukan Pungli Terkait ptsl.

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//Kabupaten jepara-Program tanah sistematis lengkap

(ptsl ) tidak boleh sembarangan menerima biaya dari masyarakat yang mendaftar, pasalnya kepanitian ptsl belum terbentuk pemdes karanggondang kecamatan mlonggo kabupaten jepara sudah berani melakukan pendataan dan menerima biaya yang di sosialisasikan sebesar 350.000. rabu (16/04/2025).

Banyak warga yang merasa khawatir bila desa karanggondang tidak dapat kuota ptsl uang yang terlanjur di bayar akan hilang.

Namun beberapa warga sudah antisipasi bilamana program ptsl tidak jadi berjalan warga tersebut akan melaporkan ke aph biar pemdes di tindak tegas.

Menurut keterangan salah satu ketua Rt saat di konfirmasi “warga saya akan laporan bila tahun 2026 sertifikat tidak jadi bahkan uang yang sudah terkumpul hilang kita akan melaporkan ke aph biar segera di tindak tegas “ungkapnya

Lanjut keterangan ia”kita akan upaya hukum bilamana pemdes karanggondang menipu warga yang sudah mendaftar ptsl sampai sertifikat tidak jadi”sahutnya.

Sementara dari pihak pemdes yakin bila desanya dapat kuota dari bpn dan sudah melakukan pengukuran walaupun tidak ada petugas dari. BPN

Harapan warga desa karanggondang semoga pemdes tidak setega itu melakukan tindakan yang merugikan warganya yang sudah mendaftar ptsl,

Pasalnya sampai sekarang belum ada petugas bpn yang melakukan pengukuran dan warga belum tanda tangan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen memastikan pembangunan hunian sementara bagi masyarakat terdampak banjir bandang dapat segera diselesaikan dan ditempati sebelum bulan suci Ramadhan,” ujar Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., saat meninjau progres pembangunan Huntara di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Minggu (25/01/2026).

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).