Scroll untuk baca berita
DaerahJEPARAPolitik

Di Duga Pemdes Desa karanggondang Jepara Melakukan Pungli Terkait ptsl.

828
×

Di Duga Pemdes Desa karanggondang Jepara Melakukan Pungli Terkait ptsl.

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//Kabupaten jepara-Program tanah sistematis lengkap

(ptsl ) tidak boleh sembarangan menerima biaya dari masyarakat yang mendaftar, pasalnya kepanitian ptsl belum terbentuk pemdes karanggondang kecamatan mlonggo kabupaten jepara sudah berani melakukan pendataan dan menerima biaya yang di sosialisasikan sebesar 350.000. rabu (16/04/2025).

Banyak warga yang merasa khawatir bila desa karanggondang tidak dapat kuota ptsl uang yang terlanjur di bayar akan hilang.

Namun beberapa warga sudah antisipasi bilamana program ptsl tidak jadi berjalan warga tersebut akan melaporkan ke aph biar pemdes di tindak tegas.

Menurut keterangan salah satu ketua Rt saat di konfirmasi “warga saya akan laporan bila tahun 2026 sertifikat tidak jadi bahkan uang yang sudah terkumpul hilang kita akan melaporkan ke aph biar segera di tindak tegas “ungkapnya

Lanjut keterangan ia”kita akan upaya hukum bilamana pemdes karanggondang menipu warga yang sudah mendaftar ptsl sampai sertifikat tidak jadi”sahutnya.

Sementara dari pihak pemdes yakin bila desanya dapat kuota dari bpn dan sudah melakukan pengukuran walaupun tidak ada petugas dari. BPN

Harapan warga desa karanggondang semoga pemdes tidak setega itu melakukan tindakan yang merugikan warganya yang sudah mendaftar ptsl,

Pasalnya sampai sekarang belum ada petugas bpn yang melakukan pengukuran dan warga belum tanda tangan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Bantuan ini sangat berarti bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Kami menyampaikan terima kasih kepada PT Socfindo Seunagan yang telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada masyarakat. Semoga kegiatan sosial seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi lebih banyak penyandang disabilitas di Nagan Raya,” ujar Ali Efendi, Ketua PPDI Kabupaten Nagan Raya.

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”