Scroll untuk baca berita
DaerahPeristiwa

Penjual Obat Terlarang di Brebes Terungkap, Terlibat Jaringan Pil Aceh — Terancam 10 Tahun Penjara Sesuai Pasal 196 UU Kesehatan

1771
×

Penjual Obat Terlarang di Brebes Terungkap, Terlibat Jaringan Pil Aceh — Terancam 10 Tahun Penjara Sesuai Pasal 196 UU Kesehatan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.// Brebes,- Meskipun banyak Warung Aceh telah ditutup di berbagai wilayah Kabupaten Brebes, praktik penjualan obat-obatan terlarang justru masih marak terjadi. Investigasi tim media menemukan bahwa warung-warung ini tetap beroperasi secara terang-terangan, bahkan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) untuk menghindari perhatian aparat.

Senen. (21/4/2025).

Tim media melakukan penelusuran ke berbagai lokasi di Kabupaten Brebes dan menemukan beberapa titik penjualan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, Trihexyphenidyl, hingga Zolam. Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di Pusponegoro No. 52, Kauman Pasar, Brebes, tepat di samping Kantor Kodim 0731 Brebes.

Selain itu, titik transaksi lainnya ditemukan di Jl. Nasional 1 No. 12, Beskal, Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Obat-obatan golongan III ini dijual bebas, bahkan kepada remaja di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMK. Fenomena ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir dengan masa depan generasi muda.

Diduga Dibekingi Oknum TNI

Berdasarkan informasi dari warga setempat, warung-warung ini diduga dimiliki oleh seseorang bernama Wanda dan dijalankan oleh pria asal Aceh bernama Agam. Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ilegal ini disebut-sebut mendapat backup dari seorang oknum anggota TNI berinisial SR, yang menjabat sebagai provos di Kodim 0731 Brebes.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Penjualan obat-obatan ini jelas melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tim media berkomitmen untuk terus melakukan kontrol sosial demi menyelamatkan generasi muda Indonesia. Berita ini akan segera diunggah ke YouTube dan Twitter, serta dilaporkan langsung kepada Kapolri dengan bukti-bukti berupa foto dan video yang telah dikumpulkan.Masyarakat berharap Polres Brebes, Polda Jateng, dan BNN segera menindak tegas para pelaku demi menjaga ketertiban dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”