Scroll untuk baca berita
AcehPolitik

Ketua KONI Aceh, Abu Razak, Wafat di Mekah Saat Ibadah Umrah

457
×

Ketua KONI Aceh, Abu Razak, Wafat di Mekah Saat Ibadah Umrah

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK|•Banda Aceh – Kabar duka datang dari dunia olahraga Aceh. Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, Kamaruddin Abubakar atau yang akrab disapa Abu Razak, berpulang ke Rahmatullah saat melaksanakan ibadah Umrah di Mekah, Arab Saudi, pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 06.00 waktu setempat.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atas nama Pemerintah Aceh, menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian Abu Razak.

“Innalillahi wa Inna ilaihi raji’un, saya Muzakir Manaf, atas nama Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya Abu Razak. Beliau meninggal saat sedang melaksanakan Ibadah Umrah di Tanah Haram di Bulan Suci Ramadhan, Insya Allah Khusnul Khatimah,” ujar Muzakir Manaf.

Saat kabar duka ini beredar, Gubernur Aceh diketahui sedang berada di Kabupaten Aceh Timur untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, sedang berada di Kabupaten Aceh Singkil dalam rangka kunjungan Safari Ramadhan.

“Innalillahi Wa Innailaihi Raji’un, duka mendalam dari saya dan keluarga serta tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh atas berpulangnya Abu Razak, Insya Allah Khusnul Khatimah,” ujar Fadhlullah.

Abu Razak, yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Aceh, telah berada di Arab Saudi sejak 3 Maret dan direncanakan kembali ke Aceh pada 3 April mendatang. Jenazahnya akan dikebumikan di Mekah.

Plt Sekda Aceh, Muhammad Nasir Syamaun, juga mengaku terkejut dengan kabar duka ini.

“Saya, Plt Sekda Aceh Muhammad Nasir Syamaun, atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemerintah Aceh, menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya Abu Razak, Insya Allah Khusnul Khatimah,” ujarnya.

Sebagai Ketua KONI Aceh, Abu Razak memiliki peran besar dalam menyukseskan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumut. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi dunia olahraga dan masyarakat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”