Scroll untuk baca berita
AcehHeadline

Diduga Oknum Anggota DPRK Bireuen Terlibat Pembalakan Liar di Hutan Lindung Alue Peukeucee

679
×

Diduga Oknum Anggota DPRK Bireuen Terlibat Pembalakan Liar di Hutan Lindung Alue Peukeucee

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK,//Bireuen, Aceh – Dugaan pembalakan liar kembali mencuat di kawasan hutan lindung Alue Peukeucee, Desa Blang Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan seorang anggota DPRK Bireuen yang bersekongkol dengan pihak tertentu.

Tim investigasi newsbidik.com yang turun langsung ke lokasi pada Sabtu, 22 Maret 2025, menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Di lokasi, tampak tumpukan kayu hasil pembalakan liar di dua titik berbeda di area perbukitan. Selain itu, ditemukan pula puluhan jeriken berisi solar subsidi yang ditimbun dalam tanah, diduga untuk keperluan operasional alat berat.

Seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku tidak berani menegur atau melarang aktivitas tersebut.

“Kami masyarakat di sini tidak berani untuk melarang mereka melakukan pembalakan liar di sana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini berkaitan dengan Keuchik Desa Blang Beururu, yang diduga memiliki hubungan dengan oknum anggota dewan tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kegiatan pembalakan liar ini berpotensi melanggar beberapa aturan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan perambahan atau pembalakan liar di kawasan hutan lindung.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku perusakan lingkungan dengan pidana dan denda berat.

3. Pasal 55 KUHP, yang dapat menjerat pihak-pihak yang turut serta dalam perbuatan melawan hukum, termasuk pejabat yang terlibat dalam pembalakan liar.

Kasus ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti guna mencegah kerusakan hutan lebih luas.

“Excavator itu milik Keuchik Desa Blang Beururu, dan ada indikasi keterlibatan anggota DPRK. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas,” ungkap Lukman Arab, salah satu narasumber yang ditemui di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Tim investigasi masih terus mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta 114 paket sabu seberat total 114,89 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra, S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.