Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Bupati TRK Usulkan Pengembangan Bandara Cut Nyak Dhien, Hashim Djojohadikusumo: Saya Akan Bantu

553
×

Bupati TRK Usulkan Pengembangan Bandara Cut Nyak Dhien, Hashim Djojohadikusumo: Saya Akan Bantu

Sebarkan artikel ini

newsbidik.com,//Suka Makmue – Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., mengusulkan pengembangan infrastruktur Bandara Cut Nyak Dhien kepada Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.

Usulan tersebut disampaikan langsung saat Hashim Djojohadikusumo bersama rombongan mendarat di Bandara Cut Nyak Dhien dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Barat pada Selasa, (8/7/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung singkat namun penuh makna itu, Bupati TRK, sapaan akrab Bupati Nagan Raya menyampaikan bahwa pengembangan Bandara Cut Nyak Dhien menjadi kebutuhan strategis guna mendukung konektivitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kawasan Barat Selatan Aceh (Barsela).

“Pengembangan bandara ini mencakup perluasan landasan pacu menjadi 2.600 meter, dan ini sangat penting agar aksesibilitas, mobilitas, menjadi lebih baik,” ujar Bupati TRK.

Bupati TRK berharap adanya dukungan dari tokoh-tokoh nasional serta skema pembiayaan melalui pemerintah pusat atau kemitraan strategis antara pemerintah dan swasta.

“Bandara Cut Nyak Dhien diharapkan dapat berkembang menjadi simpul transportasi utama di wilayah Barsela yang mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan membuka jalur distribusi barang serta jasa yang lebih efisien,” imbuhnya.

Menanggapi usulan tersebut, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Ia menyatakan komitmennya untuk membantu memperjuangkan pengembangan Bandara Cut Nyak Dhien melalui jalur komunikasi dengan pemerintah pusat.

Tidak hanya dalam pertemuan singkat di Bandara Cut Nyak Dhien, dukungan Hasyim juga ia utarakan langsung saat menyampaikan sambutan sekaligus meresmikan Pabrik Karet Remah di Woyla, Aceh Barat.

“Mengenai Bandara yang disampaikan sama pak Bupati Nagan Raya tadi juga akan kita bantu,” sebut Hashim dalam sambutannya,

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”