Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

YLBH AKA Desak Pemerintah Aceh Segera Tuntaskan Sengketa Tapal Batas Nagan Raya dan Aceh Barat

452
×

YLBH AKA Desak Pemerintah Aceh Segera Tuntaskan Sengketa Tapal Batas Nagan Raya dan Aceh Barat

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//Suka Makmue – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn., menyoroti serius persoalan tapal batas antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.

Menurut Dustur, meskipun pemekaran wilayah telah berlangsung, masih terdapat sejumlah titik batas wilayah yang belum dirapikan dan ditetapkan secara final. Ia menilai, kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus tanpa penyelesaian yang jelas.

“Pemerintah Aceh tidak bisa terus-menerus bungkam. Mereka punya tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Dustur. Ia merujuk kepada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, khususnya Pasal 21 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan batas antar kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur.

Lebih lanjut, Dustur menambahkan, sesuai Pasal 22 Permendagri tersebut, Gubernur wajib memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mengundang Bupati atau Wali Kota yang berselisih untuk duduk bersama mencari solusi.

“Persoalan tapal batas ini harus segera diselesaikan untuk mencegah munculnya konflik kepentingan di kemudian hari,” imbuhnya.

Selain mengacu pada Permendagri, Dustur juga menekankan bahwa Pemerintah Aceh wajib berpegang pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Ia menilai, pengabaian terhadap masalah tapal batas dapat berdampak pada ketidakpastian wilayah administrasi, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kegiatan investasi.

“Semestinya Pemerintah Aceh sudah menuntaskan seluruh persoalan tapal batas kabupaten/kota. Dengan begitu, energi pemerintah daerah bisa difokuskan untuk peningkatan PAD dan menarik investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan rakyat Aceh,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Dustur menyindir kondisi pemerintahan Aceh saat ini yang dinilainya hanya berganti ‘jubah baru’ namun masih memelihara persoalan lama.

“Pemerintah Aceh hari ini tak ubahnya seperti berjubah baru dengan persoalan lama (but-but set),” tutup Direktur YLBH AKA Nagan Raya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).