Scroll untuk baca berita
DaerahPOLRI

Polres Garut Tetapkan Dokter Iril sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien

422
×

Polres Garut Tetapkan Dokter Iril sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//Garut – Polres Garut secara resmi menetapkan MSF (33), pria yang dikenal dengan nama alias Dokter Iril, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah klinik swasta. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta ditemukannya dua alat bukti yang mendukung.

 

Kapolres Garut, AKBP Mochammad Fajar Gemilang, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 6 huruf B dan C, serta/atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Kamis (17/4/25).

 

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial AED (24) melaporkan telah mengalami tindakan tak senonoh dari tersangka. Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi saat berada di rumah tersangka.

 

“Saat di dalam rumah, pelaku mencium leher dan melakukan tindakan lain yang tidak pantas. Korban menolak dan bahkan mengancam akan melaporkannya,” jelas AKBP Fajar.

 

Polres Garut terus mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Jaminan kerahasiaan dan perlindungan maksimal akan diberikan kepada setiap pelapor.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”