Scroll untuk baca berita
DaerahPOLRI

Polres Garut Tetapkan Dokter Iril sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien

430
×

Polres Garut Tetapkan Dokter Iril sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//Garut – Polres Garut secara resmi menetapkan MSF (33), pria yang dikenal dengan nama alias Dokter Iril, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah klinik swasta. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta ditemukannya dua alat bukti yang mendukung.

 

Kapolres Garut, AKBP Mochammad Fajar Gemilang, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 6 huruf B dan C, serta/atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Kamis (17/4/25).

 

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial AED (24) melaporkan telah mengalami tindakan tak senonoh dari tersangka. Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi saat berada di rumah tersangka.

 

“Saat di dalam rumah, pelaku mencium leher dan melakukan tindakan lain yang tidak pantas. Korban menolak dan bahkan mengancam akan melaporkannya,” jelas AKBP Fajar.

 

Polres Garut terus mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Jaminan kerahasiaan dan perlindungan maksimal akan diberikan kepada setiap pelapor.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”