Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Masyarakat Mengeluh Ulah Oknum PSR Di Kabupaten Nagan Raya – LANA Angkat Bicara . APH Diminta Bertindak 

129
×

Masyarakat Mengeluh Ulah Oknum PSR Di Kabupaten Nagan Raya – LANA Angkat Bicara . APH Diminta Bertindak 

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya. Diduga Peremajaan Sawit Rakyat – PSR di kabupaten Nagan Raya , Setelah ditelusuri Tim investigasi LANA  Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh  selaku ketua umum Teuku Laksamana angkat bicara Bahwa di kabupaten Nagan Raya ada pihak Koperasi memanfaatkan Penerima manfaat pereman sawit yang ikut program peremajaan Sawit Rakyat

Keterangan masyarakat penerima manfaat PSR saat di temui awak LANA bahwa ada pengutipan Dana , berdalih untuk kepentingan pengurusan surat tanah sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) untuk pengurusan surat surat tanah sampai jadi sertifikat , Penerima kebun PSR , dilakukan kutipan oleh Mantan ketua pemuda Z desa Kuala Trang kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya yang pengumpul data untuk pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat melalui salah satu koperasi ” Ungkapnya”

Sabtu.(10/5/3025).

Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) per hektar kini ditetapkan sebesar Rp 60 juta. Dana ini naik dari sebelumnya Rp 30 juta per hektar, dan mulai berlaku sejak 1 September 2024. .

Peningkatan dana ini dimaksudkan untuk membantu petani dalam proses peremajaan kebun sawit mereka, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen. Dengan dana yang lebih besar, diharapkan petani dapat melakukan peremajaan secara lebih komprehensif dan efisien, hingga tahap P3 atau tahap akhir peremajaan.

Diduga Pihak pelaksana Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat – PSR yang tidak berdasar peraturan dan Hukum di harapkan program peremajaan Sawit Rakyat dapat dipertanggung jawabkan semoga program peremajaan Sawit Rakyat dapat dimanfaatin masyarakat penerima manfaat bukan di manfaatkan demi meraup keuntungan memperkaya diri.

Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum -APH menindak lanjuti usut sampai tuntas pengutipan sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) yang di duga untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami