Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK SUMSEL

Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi dalam Kasus Jurnalis di PN Prabumulih

662
×

Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi dalam Kasus Jurnalis di PN Prabumulih

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Prabumulih, Sumsel – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat tiga jurnalis kembali digelar untuk kesembilan kalinya di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025). Perkara ini mengacu pada Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan.

 

Dalam sesi akhir persidangan, kuasa hukum ketiga terdakwa, NR Icang Rahardian, SH, menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia menilai kasus ini sarat dengan upaya kriminalisasi terhadap insan pers.

 

“Kasus ini mengandung banyak kejanggalan. Pertama, terdapat kekeliruan fatal dalam berkas perkara. Nama asli klien kami adalah K. Muhammad Iksan yang berdomisili di Palembang, namun dalam berkas tercantum sebagai KMS Muhammad Iksan dengan alamat di Prabumulih,” ujar Icang yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia.

 

Selain itu, ia menyebut adanya dua laporan polisi (LP) yang diterbitkan dalam kasus ini, masing-masing dari Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur. Namun, terdapat perubahan pasal tuntutan yang dinilainya janggal.

 

“Awalnya tuntutan menggunakan Pasal 368, tapi dalam persidangan berubah menjadi Pasal 369. Ini patut dipertanyakan,” lanjutnya.

 

Icang juga mengkritik keras proses hukum yang menurutnya tidak memberikan ruang pembelaan yang adil.

 

“Kesempatan untuk mengajukan eksepsi tidak diberikan. Ini bentuk pemaksaan hukum agar ketiga terdakwa tidak bisa lolos dari jeratan hukum,” tegasnya. “Saya mengajak seluruh insan pers untuk bersatu melawan ketidakadilan dan segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.”

 

Sidang ini menjadi sorotan kalangan media, dengan hadirnya perwakilan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia dari berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Jawa Barat.

 

Putusan atas perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Daerah

Relokasi pasar tumpah dari kawasan lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC) ke Pasar Baru Ramayana Cikarang resmi diberlakukan sebagai langkah penataan wilayah dan penguraian kemacetan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut himbauan dari Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang menegaskan pentingnya ketertiban lokasi berjualan demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Aceh

Pertumbuhan ekonomi yang pesat di Nagan Raya tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah daerah dituntut mengambil kebijakan strategis yang mampu menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat tambang dengan perlindungan ekosistem. Tanpa langkah komprehensif dan terintegrasi, risiko kerusakan lingkungan jangka panjang akan menjadi beban generasi mendatang.”