Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Rauzatul Jannah Resmi Dilantik Gantikan Jonniadi sebagai Anggota DPRK Nagan Raya

401
×

Rauzatul Jannah Resmi Dilantik Gantikan Jonniadi sebagai Anggota DPRK Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, //Suka Makmue – Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya dalam rangka pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan, Senin (5/5/2025). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRK itu menetapkan Rauzatul Jannah, S.Pd., dari Partai Demokrat sebagai anggota DPRK Nagan Raya sisa masa jabatan 2024–2029.

 

Pelantikan Rauzatul Jannah menggantikan Jonniadi, S.E., M.Si., yang telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Nagan Raya dalam Pilkada 2024.

 

Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan. Pengangkatan Rauzatul Jannah didasarkan pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/641/2025, yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRK, Drs. Said Amri.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Raja Sayang mengucapkan selamat kepada Rauzatul Jannah dan menyebut pelantikan ini sebagai bagian penting dalam keberlangsungan sistem demokrasi di daerah.

 

“Hari ini kita menyaksikan prosesi penting dalam pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Nagan Raya, yaitu pengucapan sumpah/janji Saudari Rauzatul Jannah sebagai anggota DPRK PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” ujar Raja Sayang.

 

Ia menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian dari sistem demokrasi yang bertujuan untuk memastikan kelangsungan fungsi legislatif secara penuh.

 

“Selamat kepada Saudari Rauzatul Jannah atas kepercayaan yang diberikan rakyat melalui partai politik untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat,” lanjutnya.

 

Wabup juga menyampaikan harapan agar kehadiran anggota DPRK yang baru ini dapat memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menjaga integritas dan martabat lembaga.

 

“Jabatan ini adalah amanah. Kiranya sumpah dan janji yang diucapkan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi komitmen moral dan tanggung jawab kepada Allah SWT, kepada rakyat, dan kepada negara,” tutupnya.

 

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Anggota DPRA Edi Kamal, S.K.M., unsur Forkopimda Nagan Raya, Sekretaris Daerah beserta para asisten, kepala SKPK, Ketua MPU, Ketua MAA, Ketua MPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.