Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

Mafia Solar Subsidi Diduga Kuasai SPBUN Tubanan Jepara, Nelayan Merugi

4219
×

Mafia Solar Subsidi Diduga Kuasai SPBUN Tubanan Jepara, Nelayan Merugi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara, Jawa Tengah — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jepara. SPBU Nelayan (SPBUN) yang berlokasi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, disinyalir menjadi lahan empuk bagi para mafia migas yang memanfaatkan distribusi solar subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal.

Dari pantauan di lapangan pada Kamis (26/6/2025), sejumlah kendaraan pengangkut terlihat secara terang-terangan mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBUN Tubanan. Padahal, solar tersebut diperuntukkan secara khusus untuk keperluan operasional kapal nelayan.

“Kami mengisi solar untuk nelayan Ujungwatu, dan semuanya memakai barcode atau Pas Nelayan,” ujar E, yang mengaku sebagai ketua kelompok nelayan asal Desa Ujungwatu.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan. Barcode yang digunakan oleh para pengisi ternyata terdaftar atas nama warga Desa Tubanan, bukan Ujungwatu. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa data nelayan telah direkayasa demi meloloskan pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar.

Menanggapi hal ini, Ujatko, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Divisi Pengawasan Barang dan Jasa, menegaskan bahwa pihaknya bersama tim media akan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Jika terbukti ada manipulasi data barcode atau penyalahgunaan identitas nelayan, kami akan melaporkan kasus ini ke Satgas Migas dan aparat penegak hukum agar segera ditindak tegas,” ungkap Ujatko dengan nada serius.

Ia juga menduga kuat bahwa solar subsidi yang diambil dengan cara tidak sah itu kemudian dijual kembali di pasar bebas dengan harga lebih tinggi, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Modus seperti ini sangat merugikan nelayan kecil yang benar-benar membutuhkan solar untuk melaut. Ini jelas bentuk penyelewengan terhadap hak masyarakat,” tambahnya.

Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang mengorbankan rakyat kecil, khususnya nelayan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar keadilan dapat ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”