Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJEPARA

Diduga Tutup Informasi, Pemdes Jambu Timur Jepara Langgar UU KIP soal Proyek Pelebaran Jalan

987
×

Diduga Tutup Informasi, Pemdes Jambu Timur Jepara Langgar UU KIP soal Proyek Pelebaran Jalan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara — Pemerintah Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam pelaksanaan proyek fisik pelebaran jalan di RT 25 RW 05. Proyek yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp 80 juta itu terlihat dikerjakan langsung oleh Kepala Desa setempat bersama beberapa pekerja, Senin (30/6/2025).

Pantauan di lapangan, satu unit truk mixcer berkapasitas 5 meter kubik terlihat melakukan pengecoran jalan, dibantu sekitar empat pekerja. Setelah dilakukan pengerukan, truk Mixcer. langsung mulai proses pengecoran.

Tim sosial kontrol menaruh kecurigaan atas proyek ini karena nilai anggaran yang cukup besar, sementara pelaksana di lapangan hanya pekerja yang semuanya berasal dari lingkungan kepala desa sendiri.

Ketika dikonfirmasi di balai desa, pelaksana kegiatan (PK) berinisial E mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab sebagai PK dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun E menegaskan, untuk melihat atau memeriksa Rencana Anggaran Biaya (RAB), wartawan atau masyarakat harus meminta izin langsung kepada Kepala Desa.

“Kalau mau tahu RAB, ketemu saja langsung dengan Kepala Desa. Saya hanya bawahan beliau,” ujarnya dengan nada ketus.

E juga menambahkan bahwa pemeriksaan detail RAB hanya menjadi kewenangan inspektorat, bukan pihak media. Pernyataan ini bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak publik untuk mengetahui rencana maupun pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara, termasuk dana desa.

Sikap tertutup dari pihak Pemdes ini dikhawatirkan bisa memicu ketidakpercayaan publik, serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal pidana dalam UU KIP, khususnya Pasal 52 yang mengatur ancaman sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi wajib.

Apabila dibiarkan, sikap tidak transparan semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mencederai semangat akuntabilitas dana desa.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”