Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJEPARA

Diduga Tutup Informasi, Pemdes Jambu Timur Jepara Langgar UU KIP soal Proyek Pelebaran Jalan

741
×

Diduga Tutup Informasi, Pemdes Jambu Timur Jepara Langgar UU KIP soal Proyek Pelebaran Jalan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara — Pemerintah Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam pelaksanaan proyek fisik pelebaran jalan di RT 25 RW 05. Proyek yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp 80 juta itu terlihat dikerjakan langsung oleh Kepala Desa setempat bersama beberapa pekerja, Senin (30/6/2025).

Pantauan di lapangan, satu unit truk mixcer berkapasitas 5 meter kubik terlihat melakukan pengecoran jalan, dibantu sekitar empat pekerja. Setelah dilakukan pengerukan, truk Mixcer. langsung mulai proses pengecoran.

Tim sosial kontrol menaruh kecurigaan atas proyek ini karena nilai anggaran yang cukup besar, sementara pelaksana di lapangan hanya pekerja yang semuanya berasal dari lingkungan kepala desa sendiri.

Ketika dikonfirmasi di balai desa, pelaksana kegiatan (PK) berinisial E mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab sebagai PK dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun E menegaskan, untuk melihat atau memeriksa Rencana Anggaran Biaya (RAB), wartawan atau masyarakat harus meminta izin langsung kepada Kepala Desa.

“Kalau mau tahu RAB, ketemu saja langsung dengan Kepala Desa. Saya hanya bawahan beliau,” ujarnya dengan nada ketus.

E juga menambahkan bahwa pemeriksaan detail RAB hanya menjadi kewenangan inspektorat, bukan pihak media. Pernyataan ini bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak publik untuk mengetahui rencana maupun pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara, termasuk dana desa.

Sikap tertutup dari pihak Pemdes ini dikhawatirkan bisa memicu ketidakpercayaan publik, serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal pidana dalam UU KIP, khususnya Pasal 52 yang mengatur ancaman sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi wajib.

Apabila dibiarkan, sikap tidak transparan semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mencederai semangat akuntabilitas dana desa.

Tinggalkan Balasan