Scroll untuk baca berita
DaerahJawa BaratPendidikan

PGRI Kabupaten Sukabumi Diduga Abaikan Himbauan Gubernur, Gelar Family Gathering Berkedok Musda di Bali

1113
×

PGRI Kabupaten Sukabumi Diduga Abaikan Himbauan Gubernur, Gelar Family Gathering Berkedok Musda di Bali

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pengurus PGRI Kabupaten Sukabumi bersama keluarga tampak mengikuti kegiatan wisata di Bali dengan mengenakan kaus bertuliskan “Family Gathering”. Kegiatan ini menuai kritik publik karena dinilai mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang kunjungan rekreatif satuan pendidikan.gambar Dok.newsbidik.com/red/ Jum'at 4/7/2025

NEWSBIDIK,//SUKABUMI , Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi menuai sorotan publik setelah diduga menggelar kegiatan wisata ke Bali dengan mengatasnamakan Musyawarah Daerah (Musda). Agenda yang dilaksanakan pada Rabu dini hari, 25 Juni 2025, itu melibatkan para ketua dan sekretaris PGRI tingkat kecamatan, serta sejumlah pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, termasuk pejabat kabid, kasi, hingga staf.

Ironisnya, kegiatan tersebut terlaksana di tengah masa kerja dan saat Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA yang secara tegas melarang satuan pendidikan melakukan studi tour atau kunjungan wisata.

Data yang dihimpun menyebutkan, kegiatan yang diklaim sebagai Musda ini justru lebih mirip family gathering. Dugaan itu diperkuat beredarnya foto dan video di media sosial, termasuk di status WhatsApp salah satu pengurus PGRI, yang memamerkan aktivitas wisata bersama keluarga dengan mengenakan kaus bertuliskan “Family Gathering”. Bahkan, dalam salah satu video, rombongan terdengar meneriakkan yel-yel: “PGRI Kabupaten Sukabumi jalan-jalan.”

Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (29/6/2025), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni agenda PGRI yang dilakukan pada hari libur. Ia pun menyebut keikutsertaan sejumlah pegawai Dinas Pendidikan karena status mereka sebagai pengurus aktif PGRI.

Namun penjelasan itu tak mampu meredam kritik. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menilai tindakan tersebut mencederai semangat pengabdian para guru di tengah berbagai persoalan pendidikan yang belum terselesaikan.

“Di saat guru honorer masih berjuang untuk masa depan mereka, organisasi profesi guru malah berpesta jalan-jalan. Ini mencoreng semangat solidaritas dan pengabdian,” tegas Lutfi Yahya.

Ia juga mempertanyakan motif di balik kegiatan itu, mengingat masa jabatan pengurus PGRI akan segera berakhir. Lutfi tidak menutup kemungkinan kegiatan ini dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingan pemilihan ketua periode selanjutnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI). Ia menyayangkan organisasi profesi sebesar PGRI justru bersenang-senang di Bali, sementara ribuan guru honorer R3 Paruh Waktu masih terkatung-katung statusnya.

“PGRI seharusnya menjadi garda terdepan memperjuangkan nasib guru, bukan malah berwisata di tengah kesulitan yang dialami rekan-rekan honorer,” kecam Sekjen PPRI.

Lebih jauh, PPRI juga menyoroti belum transparannya sumber dana yang digunakan untuk pembiayaan perjalanan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PGRI Kabupaten Sukabumi terkait asal anggaran yang dipakai.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Nanti hari Selasa kita ketemu untuk menjelaskan semuanya.”

Baik JWI maupun PPRI menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN serta potensi penyalahgunaan wewenang ini. Mereka berencana mengirim laporan ke Gubernur Jawa Barat, PGRI Provinsi, PGRI Pusat, Bupati Sukabumi, DPRD, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk meminta penelusuran sumber dana dan keabsahan kegiatan.

Sumber : team PPRI & Team JWI. (Red)

Tinggalkan Balasan

DPRD KAB PANGANDARAN

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran pada 1 Oktober 2025 menjadi momentum penting dalam pembahasan Perubahan APBD 2025 serta penguatan regulasi daerah melalui empat Raperda inisiatif. Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menuntaskan seluruh agenda pembahasan demi mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.