Scroll untuk baca berita
DKI JakartaHeadlineIKN

Prabowo Perintahkan Sosialisasi Masif Kebijakan Prorakyat di Sektor Perumahan

551
×

Prabowo Perintahkan Sosialisasi Masif Kebijakan Prorakyat di Sektor Perumahan

Sebarkan artikel ini

Newsbidik|•Jakarta,– Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan sosialisasi masif terkait kebijakan prorakyat di sektor perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (19/3/25).

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang memberikan keringanan bagi masyarakat harus segera disampaikan ke daerah-daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. “Presiden meminta supaya kebijakan prorakyat, seperti BPHTB yang dari 5 persen menjadi 0 persen, retribusi PBG yang kini gratis, serta PPN yang ditanggung pemerintah hingga Juni 2025, bisa disosialisasikan secara masif,” ujar Maruarar.

Selain itu, Maruarar juga melaporkan progres penyelesaian Wisma Atlet Pademangan, di mana tiga tower (8, 9, dan 10) telah selesai dan siap diserahterimakan. Pemerintah juga mencatat pencapaian pembangunan lebih dari 1,1 juta unit rumah subsidi hingga Maret 2025. Namun, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kualitas rumah subsidi agar tetap terjaga dan tidak merugikan rakyat.

Dalam sektor perumahan bagi aparat, pemerintah telah membangun 5.760 unit rumah untuk TNI AD di berbagai daerah seperti Brebes, Bogor, dan Bekasi, serta 14.389 unit rumah untuk Polri di Karawang. Selain itu, pada 25 Maret mendatang, kunci rumah bagi 20 ribu guru akan diserahkan, dengan 250 unit di antaranya akan diberikan secara simbolis di acara khusus.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial, pemerintah juga akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), yang bertujuan mendorong skema hunian berimbang bagi seluruh masyarakat.

Dengan berbagai kebijakan ini, Prabowo menegaskan bahwa pembangunan perumahan harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan pemanfaatan aset negara yang optimal.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.