Scroll untuk baca berita
ACEH BARAT DAYADaerahHeadline

Dugaan Kuat Oknum APH dan Media di Abdya Terima Upeti dari Tambang Emas Ilegal

1519
×

Dugaan Kuat Oknum APH dan Media di Abdya Terima Upeti dari Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK //Aceh Barat Daya . Aktivitas tambang emas ilegal di Alue Rimueng, Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terus beroperasi tanpa hambatan. Tim investigasi dari Liputan Khusus Aceh menemukan indikasi kuat bahwa oknum Aparat Penegak Hukum (APH), media, dan LSM setempat diduga menerima upeti sehingga tambang tersebut tetap berjalan lancar.

Berdasarkan laporan warga, pada 22 Maret 2025, beberapa alat berat jenis beko masih beroperasi di lokasi tambang. Di antaranya, satu unit beko milik Bang Yong, dua unit yang dikelola oleh Polsek Babahrot, satu unit milik Kiki Cina, tiga unit milik Syahrial, serta satu unit lainnya milik Hamdani.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut tetap aman dan tidak tersentuh hukum. Bahkan, dugaan adanya setoran dana kepada oknum aparat semakin menguat dengan informasi bahwa setiap unit beko harus menyetor sekitar Rp30 juta kepada oknum polisi agar bisa beroperasi tanpa gangguan.

Tambang emas ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, berpihak pada kepentingan nasional, serta memastikan pertambangan berjalan dengan berwawasan lingkungan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, salah satu koordinator lapangan, Ham, memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Alat sudah diturunkan (alat KA ditron bg), bukan di lokasi kita.”

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keterlibatan berbagai pihak dalam melindungi aktivitas tambang ilegal. Perlu adanya langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di Aceh Barat daya

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”