Scroll untuk baca berita
ACEH BARAT DAYADaerahHeadline

Dugaan Kuat Oknum APH dan Media di Abdya Terima Upeti dari Tambang Emas Ilegal

1693
×

Dugaan Kuat Oknum APH dan Media di Abdya Terima Upeti dari Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK //Aceh Barat Daya . Aktivitas tambang emas ilegal di Alue Rimueng, Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terus beroperasi tanpa hambatan. Tim investigasi dari Liputan Khusus Aceh menemukan indikasi kuat bahwa oknum Aparat Penegak Hukum (APH), media, dan LSM setempat diduga menerima upeti sehingga tambang tersebut tetap berjalan lancar.

Berdasarkan laporan warga, pada 22 Maret 2025, beberapa alat berat jenis beko masih beroperasi di lokasi tambang. Di antaranya, satu unit beko milik Bang Yong, dua unit yang dikelola oleh Polsek Babahrot, satu unit milik Kiki Cina, tiga unit milik Syahrial, serta satu unit lainnya milik Hamdani.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut tetap aman dan tidak tersentuh hukum. Bahkan, dugaan adanya setoran dana kepada oknum aparat semakin menguat dengan informasi bahwa setiap unit beko harus menyetor sekitar Rp30 juta kepada oknum polisi agar bisa beroperasi tanpa gangguan.

Tambang emas ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, berpihak pada kepentingan nasional, serta memastikan pertambangan berjalan dengan berwawasan lingkungan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, salah satu koordinator lapangan, Ham, memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Alat sudah diturunkan (alat KA ditron bg), bukan di lokasi kita.”

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keterlibatan berbagai pihak dalam melindungi aktivitas tambang ilegal. Perlu adanya langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di Aceh Barat daya

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita Unggulan:
“Empat medali emas menjadi modal awal bagi Kontingen Jepara untuk terus melaju di Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Dengan semangat juang, kerja keras, dan kekompakan seluruh atlet, pelatih, serta ofisial, Jepara optimistis mengejar target 50 medali emas dan menembus empat besar.”

Headline

Wartawan Bekasi Raya menyatukan barisan dan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aksi tersebut juga mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi.

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”

Headline

Dugaan adanya praktik pembekingan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat bintang dua perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.