Scroll untuk baca berita
NEWS-BIDIK JEPARA

Pemeliharaan Jalan Bulungan–Pakis Disorot, Diduga Pengerjaan Aspal Tak Sesuai Ketebalan Standar

11
×

Pemeliharaan Jalan Bulungan–Pakis Disorot, Diduga Pengerjaan Aspal Tak Sesuai Ketebalan Standar

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,JEPARA — Pekerjaan pemeliharaan ruas Jalan Bulungan–Pakis, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapat sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Karya Jaya tersebut dinilai belum maksimal dan diduga terdapat pekerjaan lapisan aspal yang tidak memenuhi standar ketebalan sebagaimana mestinya.

Pantauan di lokasi pada Kamis (27/8/2026) menunjukkan adanya bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan mutu dan kualitas lapisan aspal serta ketebalan hasil pekerjaan.

Tim dari lembaga Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) turut menyoroti pekerjaan tersebut. Salah seorang tim lembaga tersebut, HNP, menyatakan pihaknya berencana melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan melaporkan terkait temuan kami. Jalan aspal tersebut diduga kurang memenuhi standarisasi,” ujar HNP.

Menurutnya, persoalan ketebalan lapisan aspal merupakan hal yang penting karena berkaitan langsung dengan kualitas dan umur layanan jalan. Ia menilai kontraktor semestinya memperhitungkan adanya potensi penyusutan atau pemadatan material setelah proses penghamparan dan pemadatan.

“Kalau lapisan aspal mengalami susut, seharusnya pemborong sudah mengantisipasinya. Lapisan aspal harus diperhitungkan lebih saat pelaksanaan untuk mengantisipasi terjadinya penurunan atau bagian yang menjadi tipis,” lanjutnya.

HNP menambahkan, kualitas pekerjaan jalan tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelesaian fisik pekerjaan, tetapi juga harus memenuhi spesifikasi teknis, mutu material, ketebalan, kepadatan, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Dalam pekerjaan Asphalt Concrete–Wearing Course (AC-WC), kesesuaian ketebalan dan kualitas merupakan bagian penting yang harus dapat dibuktikan melalui pengujian teknis. Salah satu metode pemeriksaan yang lazim digunakan adalah pengambilan sampel inti atau core drill, sehingga ketebalan lapisan dan kondisi pekerjaan dapat diketahui secara objektif.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, penyedia jasa pada prinsipnya dapat diwajibkan melakukan tindakan korektif sesuai ketentuan kontrak, mulai dari penyesuaian pembayaran, perbaikan, hingga pembongkaran dan pengerjaan ulang pada bagian yang tidak memenuhi persyaratan.

Dari sisi hukum, apabila kemudian ditemukan adanya kesengajaan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, khususnya apabila unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara dapat dibuktikan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah juga dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi kontraktual, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian secara teknis dan administratif. Pemeriksaan lapangan, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil uji mutu, serta pengukuran ketebalan melalui metode yang sesuai menjadi dasar penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar memenuhi standar.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait masih perlu dimintai konfirmasi mengenai spesifikasi pekerjaan, nilai kontrak, metode pelaksanaan, serta hasil pengawasan proyek tersebut.

Masyarakat berharap Dinas terkait tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan Jalan Bulungan–Pakis. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan agar penggunaan anggaran tidak merugikan negara dan kualitas infrastruktur yang diterima masyarakat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: BGSEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara

Daerah

“Bantuan revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dengan anggaran hampir Rp500 juta, menjadi sorotan. Pekerjaan yang meliputi atap, jendela, dan lantai dinilai perlu diklarifikasi karena kondisi gedung sekolah telah berusia lebih dari 40 tahun. Pihak sekolah mengaku sebelumnya mengusulkan penanganan gedung yang dianggap menjadi prioritas, namun pekerjaan yang diarahkan justru mencakup tiga bagian tersebut. Selain itu, pelaksanaan proyek juga disorot terkait pengawasan dan penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Tim media mendorong pihak dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan mekanisme

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.