Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa Tengah

SPBU Wanarejan Bantah Tuduhan Jadi Lokasi Aktivitas BBM Subsidi Ilegal, Nilai Pemberitaan Tak Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pertimbangkan Jalur Hukum

891
×

SPBU Wanarejan Bantah Tuduhan Jadi Lokasi Aktivitas BBM Subsidi Ilegal, Nilai Pemberitaan Tak Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pertimbangkan Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Pemalang – Pihak SPBU Wanarejan, Kabupaten Pemalang, memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada 5 Agustus 2026 dengan judul “Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU Wanarejan Berlangsung Terang-terangan.” Manajemen SPBU menyatakan keberatan karena menilai isi pemberitaan tersebut tidak didasarkan pada hasil penelusuran langsung di lapangan maupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Kamis, (6/8/2026)

Menurut keterangan pihak SPBU, foto utama yang digunakan dalam pemberitaan disebut berasal dari layanan peta digital, bukan dokumentasi hasil peliputan di lokasi. Atas dasar itu, mereka menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip verifikasi sebagaimana diatur dalam praktik jurnalistik yang profesional.

Pihak SPBU juga menyampaikan bahwa tidak pernah menerima permintaan klarifikasi atau konfirmasi dari wartawan maupun redaksi media sebelum berita dipublikasikan. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan yang merugikan nama baik SPBU serta dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat maupun hubungan dengan pihak Pertamina. Karena sudah terkonfirmasi dari pihak SPBU bahwa memang benar foto tersebut terlihat seseorang sedang membeli BBM bersubsidi namun sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas yang berwenang diperuntukan bagi nelayan maupun Pertanian.

Selain itu, manajemen SPBU berpendapat bahwa pemberitaan tanpa proses konfirmasi bertentangan dengan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam Kode Etik Jurnalistik serta semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, pihak SPBU meminta redaksi media yang bersangkutan untuk melakukan evaluasi terhadap pemberitaan tersebut, termasuk mempertimbangkan pencabutan atau perbaikan berita sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila permintaan tersebut tidak direspons, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum guna melindungi nama baik perusahaan. Mereka juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pasal-pasal yang relevan dengan narasi di atas (bergantung pada fakta yang nantinya dapat dibuktikan):

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 1 angka 1: Pers berfungsi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

 

Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku

Apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik, penanganannya bergantung pada unsur-unsur yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Penentuan pasal pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Perlu dicatat bahwa dugaan pelanggaran etika jurnalistik umumnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau pengaduan ke Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum, sesuai kerangka Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.