Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Diduga Para Pengangsu Solar Subsidi Terciduk di SPBU Pertamina 44.523.04 Comal Baru, Gunakan Jerigen dan Kasih Upeti Petugas Keamanan

3929
×

Diduga Para Pengangsu Solar Subsidi Terciduk di SPBU Pertamina 44.523.04 Comal Baru, Gunakan Jerigen dan Kasih Upeti Petugas Keamanan

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK.Kabupaten Pemalang, – Dugaan penyalahgunaan dan pengalihan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SPBU Pertamina 44.523.04 yang berlokasi di Jatingarang, Jatirejo, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dihimpun tim media, terdapat dugaan aktivitas pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan sepeda motor dengan membawa jerigen untuk kemudian dikumpulkan di lapak atau gudang dan didistribusikan kembali di luar peruntukan subsidi.

Dalam informasi yang diperoleh, sejumlah nama disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut, diantaranya Faisal dan Akhyar yang disebut sebagai pemilik dan pengusaha BBM ilegal tersebut. Namun, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dengan mandor atau petugas keamanan (Security) SPBU maupun hubungan antara pihak-pihak tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari masing-masing pihak.

Saat tim investigasi media singgah di SPBU tersebut pada Minggu (20/9/26) sekira pukul 17.18 wib hendak ke kamar mandi, terlihat sebuah sepeda motor dengan membawa dua buah jerigen kanan kiri rombong dan satu jerigen lagi ditaruh didepan dengan masing-masing ukuran 15 liter untuk membeli BBM jenis Solar subsidi dengan melebihi kapasitas.

Informasi yang dihimpun dan penemuan Tim Investigasi Media dilapangan menyebutkan, sepeda motor tersebut diduga digunakan untuk membeli solar subsidi secara ritail di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Pemalang secara berulang.

Namun tim investigasi media sangat tercengang saat melihat pengendara sepeda motor tersebut berhenti tepat di samping mobil yang kita tumpangin. Ia langsung menghampiri petugas keamanan (security) sambil mengeluarkan secarik kertas yang diduga surat rekomendasi untuk para petani mendapatkan kuota BBM untuk mesin alat pertanian.

Tapi semua itu hanya modus belaka, Tim investigasi media juga melihat sang pengendara motor tersebut mengeluarkan amplop untuk diberikan kepada Sang petugas keamanan (security) tersebut, dengan dalih agar Sang petugas mengijinkan bahwa pembelian BBM jenis Solar subsidi melalui beberapa jerigen diperbolehkan.

Menurut keterangan narasumber, BBM yang terkumpul selanjutnya diduga dibawa ke sebuah gudang untuk ditimbun sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi, termasuk dengan harga yang disebut setara dengan harga BBM industri.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber dan perlu diuji melalui pemeriksaan serta penyelidikan aparat berwenang. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SPBU Pertamina 44.523.04 Comal Baru maupun pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pengalihan solar subsidi dari konsumen yang berhak kepada pihak lain dapat berdampak terhadap ketepatan sasaran distribusi subsidi serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pola transaksi, volume penyaluran, kendaraan yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan seluruh proses distribusi BBM bersubsidi di tingkat SPBU berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan dapat mencakup data transaksi, pola pembelian berulang, kesesuaian kuota, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, hingga sarana pengangkutan BBM.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan kegiatan usaha dan distribusi BBM dapat dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan. Penerapan ketentuan pidana terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti yang sah, serta konstruksi perkara yang ditetapkan aparat penegak hukum.

Atas munculnya dugaan tersebut, aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, PT Pertamina (Persero), dan instansi terkait didesak melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi solar subsidi di wilayah Kabupaten Pemalang dan sekitarnya.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat dalam hal ini management SPBU Comal Baru diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan informasi ini dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, konfirmasi, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas

Jawa Tengah

“Dengan kesamaan visi dan misi, kami berharap program kerja yang disusun dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami juga akan terus menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya Walisongo sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi,” lanjutnya.