NEWSBIDIK | Semarang – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan. Sebuah gudang yang berada di Jalan Griya Sejahtera Asri Bedug, Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga digunakan sebagai lokasi penampungan Solar subsidi yang berasal dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya. Selasa, (4/8/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Solar subsidi tersebut diduga diperoleh melalui pembelian secara bertahap di berbagai SPBU. Setelah terkumpul, BBM kemudian dipindahkan ke dalam tangki penampungan atau kempu berkapasitas sekitar 1.000 liter per unit. Di lokasi yang sama, disebut terdapat kurang lebih dua puluh unit kempu yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan sebelum BBM didistribusikan kembali.
Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Budi. Sumber juga menyebutkan bahwa setelah volume Solar mencapai jumlah tertentu, BBM tersebut diduga diambil oleh pihak yang disebut sebagai PT Prabumas Group. Selanjutnya, Solar diduga dipasarkan kembali kepada sejumlah pengguna industri, mulai dari pabrik hingga aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, dengan harga di atas harga subsidi.
Selain dugaan penimbunan, muncul pula informasi mengenai dugaan modus operandi yang digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Kendaraan yang digunakan disebut telah dimodifikasi dan diduga memanfaatkan pelat nomor ganda serta barcode yang diduga dimanipulasi agar dapat melakukan pengisian Solar subsidi berulang kali di sejumlah SPBU tanpa menimbulkan kecurigaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kegiatan pengangkutan maupun penyimpanan BBM tanpa perizinan yang sah, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara apabila ditemukan dugaan pemalsuan, pengolahan, atau praktik lain yang bertentangan dengan regulasi di bidang migas, tidak menutup kemungkinan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas sesuai hasil pembuktian.
Lebih jauh lagi, apabila penyidik menemukan indikasi bahwa hasil dugaan tindak pidana tersebut dialihkan, disembunyikan, atau disamarkan melalui transaksi keuangan tertentu, penegak hukum juga berpeluang menelusuri aliran dana menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum memperoleh kepastian hukum. Pihak yang disebut dalam informasi, termasuk Budi maupun PT Prabumas Group, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Demikian pula aparat penegak hukum belum menyampaikan hasil penyelidikan ataupun pernyataan resmi mengenai kebenaran informasi yang beredar.
Untuk menjamin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Penelusuran dinilai perlu dilakukan mulai dari sumber perolehan Solar subsidi di SPBU, mekanisme pengangkutan, lokasi penyimpanan, hingga dugaan distribusi kepada pihak yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi.
Langkah penyelidikan yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat yang berhak memperoleh bahan bakar bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

















