Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Dugaan Jual Beli Jabatan di Rutan Kelas IIB Salatiga Mencuat, Pengangkatan Pegawai Eselon V Jadi Sorotan

806
×

Dugaan Jual Beli Jabatan di Rutan Kelas IIB Salatiga Mencuat, Pengangkatan Pegawai Eselon V Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Salatiga – Praktik jual beli jabatan untuk naik pangkat atau menduduki posisi tertentu merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang kerap melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala daerah. Pelaku biasanya menyetorkan dana jutaan hingga ratusan juta rupiah untuk bisa dipromosikan. Selasa, (14/7/2026)

Dugaan praktik jual beli jabatan tersebut mencuat di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga. Seorang pegawai berinisial NYT dikabarkan mendapat promosi ke jabatan Eselon V yang membidangi Pelayanan Tahanan, meski diduga belum melalui mekanisme pengusulan, asesmen, serta uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Informasi yang dihimpun awak media dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan, NYT sebelumnya bertugas pada bagian pelayanan kunjungan. Namun dalam waktu singkat, yang bersangkutan disebut telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pejabat Eselon V. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan internal karena dinilai belum memenuhi standar kelayakan untuk menduduki jabatan tersebut.

Sumber yang sama menduga promosi jabatan tersebut berkaitan dengan adanya kedekatan NYT dengan pejabat di tingkat wilayah maupun pusat. Selain itu, beredar dugaan bahwa proses pengangkatan dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur, termasuk adanya dugaan pemberian sejumlah uang agar promosi jabatan dapat terealisasi tanpa melalui tahapan administrasi dan asesmen yang semestinya. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, NYT membantah mengetahui proses pengangkatan tersebut. Ia mengaku hanya menerima keputusan setelah Surat Keputusan diterbitkan.

“Saya tidak tahu-menahu, tiba-tiba SK turun ya saya terima dengan baik,” ujar NYT singkat.

Praktik jual beli jabatan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi apabila terbukti adanya unsur suap atau gratifikasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain ancaman pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait mekanisme pengangkatan NYT dan kebenaran dugaan tersebut. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Penulis: ANDI KEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”