NEWSBIDIK | NAGAN RAYA – Sejumlah buruh dan karyawan PT Socfindo Seunagan mengeluhkan dugaan pemotongan upah yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Para pekerja berharap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keluhan tersebut disampaikan beberapa karyawan kepada awak media. Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir mendapat tekanan atau intimidasi di lingkungan tempat mereka bekerja.
Menurut keterangan para pekerja, selama ini terdapat pemotongan terhadap upah atau pendapatan yang diterima tanpa adanya penjelasan maupun kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.Senen, (13/7/2026)
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah. Pemotongan itu dilakukan tanpa ada keputusan bersama atau kesepakatan dengan karyawan,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para karyawan berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif oleh instansi yang berwenang agar diperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, pemotongan upah pada prinsipnya hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan persetujuan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat perselisihan mengenai hak pekerja, mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui tahapan hubungan industrial.
Secara umum, penyelesaian perselisihan hubungan industrial diawali dengan perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan. Apabila dalam perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka para pihak dapat mengajukan penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk dilakukan mediasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan upah, para pekerja juga menyinggung mengenai pemotongan bonus yang diterima karyawan. Dalam ketentuan perpajakan, bonus merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai penghasilan tidak teratur. Pemotongan pajak atas bonus dilakukan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PP Nomor 58 Tahun 2023.
Namun demikian, pekerja menegaskan bahwa yang mereka persoalkan bukanlah pemotongan pajak yang telah diatur dalam peraturan pemerintah, melainkan dugaan adanya pemotongan lain yang menurut mereka dilakukan tanpa adanya kesepakatan maupun penjelasan yang memadai dari pihak perusahaan.
Para buruh berharap perusahaan dapat memberikan transparansi mengenai dasar hukum maupun rincian pemotongan yang dilakukan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pekerja.
Mereka juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nagan Raya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, termasuk apabila diperlukan memfasilitasi dialog antara pihak perusahaan dan para pekerja guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen PT Socfindo Seunagan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan upah yang disampaikan oleh para pekerja. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila pihak manajemen PT Socfindo Seunagan memberikan tanggapan atau penjelasan resmi, NEWSBIDIK akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.
Dengan adanya laporan dari sejumlah pekerja ini, diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan dinilai penting untuk memastikan apakah pemotongan yang dikeluhkan para pekerja telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru terdapat pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. Pemerintah sebagai regulator diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan transparan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
Baca Juga”
Bupati TRK Terima Kunjungan Komisi I DPRA, Bahas Batas Wilayah Nagan Raya–Aceh Barat



















